Ronaldo Lebih Baik dari Messi


    Madrid: Perang opini menjelang pengumuman pemenang penghargaan paling bergengsi bagi pesepakbola profesional, Ballon d'Or 2013, kian hari kian memanas. Sejumlah pihak muncul ke muka publik dengan menjagokan pemain pilihannya.
Berita Terkait

Misalnya, Carlo Ancelotti. Pelatih Real Madrid asal Italia ini tentunya menjagokan pemain didikannya di Bernabeu, Cristiano Ronaldo. Bahkan, mantan arsitek Juventus dan AC Milan tersebut mengancam akan melakukan “demo” jika Ronaldo gagal merebut Ballon d'Or untuk kedua kalinya.

Kini, datang warta dari Italia. Salah satu koran terkemuka di Kota Roma, Il Corriere dello Sport, melansir headline yang isinya dengan gamblang mengunggulkan Ronaldo ketimbang rival bebuyutannya, bintang Barcelona dan Timnas Argentina, Lionel Messi. “Cristiano Lebih Baik dari Messi”, begitu bunyi tajuk utama Il Corriere.

Artikel tersebut merupakan analisis Il Corriere terhadap tiga kandidat utama peraih Ballon d’Or: Ronaldo, Messi, dan Franck Ribery. Alasan Corriere mengunggulkan Ronaldo dilandasi fakta bahwa di musim ini, sampai medio November, mantan bintang Manchester United tersebut telah mencetak 26 gol dari 19 partai, atau unggul 3 gol ketimbang perolehan Messi di tahun lalu.

Karenanya, melihat kondisi Messi yang saat ini sedang absen, Il Corriere menilai persaingan peraih Ballon d’Or tinggal terjadi antara Ronaldo dan Ribery. Gelandang serang Bayern Muenchen ini tampil begitu apik sepanjang 2013. Namun, Il Corriere mewanti-wanti Ribery. Jika Prancis gagal mengalahkan Ukraina alias tersingkir dari Piala Dunia 2014, alamat Ballon d’Or dipastikan menjadi milik Ronaldo
Read »

Terpidana Narkoba Asal Pakistan Dieksekusi Mati

    Kejaksaan Agung mengeksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika asal Pakistan, Muhammad Abdul Hafeez (44), Minggu (17/11/2013). Hafeez dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

"Dia (Hafeez) dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejati Banten dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter di sekitar Tempat Pemakaman Umum Desa Suradita, Tangerang Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkatnya, Senin (18/11/2013).

Hafeez ditangkap pada 26 Juni 2001 lalu, setelah terbang dari Psawar, Pakistan, menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ketika ditangkap, Hafeez kedapatan membawa 1.050 gram heroin yang disimpan dalam bungkusan makanan ringan.

Atas perbuatannya, lanjut Untung, Hafeez dianggap telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No  22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Kejaksaan telah memberikan kesempatan kepada Hafeez untuk mengajukan upaya hukum mulai dari banding hingga grasi. Namun, permohonan grasi yang dimohonkan Hafeez ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 15/G Tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004.

Begitu pula, sambung Untung, pengajuan Peninjauan Kembali pertama yang diajukan terpidana kepada Mahkamah Agung juga ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005. Kurang puas, terpidana kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menolak permohonan PK terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 96.PK/Pidsus/2008 tertanggal 18 Februari 2009," ucap Untung.

Untung mengatakan, proses eksekusi terhadap Hafeez dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terpidana telah mendapatkan haknya untuk mengajukan upaya hukum kembali atas kasusnya.

Untung menuturkan, eksekusi mati Hafeez merupakan eksekusi kelima yang dilakukan Kejagung sepanjang 2013. Kendati demikian, masih ada sejumlah terpidana mati yang belum dieksekusi lantaran masih mengajukan upaya hukum kembali.
Read »

Tahanan Narkoba Gantung Diri

 
Tahanan Narkoba Gantung Diri

Diduga stres, Iwan Firmansyah alias Asep bin Dedi Syarifudin (45) tewas gantung diri di kamar mandi sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (18/11/2013).

Hal itu dikemukakan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agus Dwi Hermawan kepada wartawan disela unjuk rasa buruh di kawasan Balai Kota Bandung. Petugas dan rekan satu sel dari Iwan mengetahui kejadian gantung diri tersebut sekitar pukul 10.20.


"Dugaan sementara stres. Dari laporan yang masuk ke saya sebelum kejadian pelaku sedang diidentifikasi. Dia masuk ke dalam kamar mandi, begitu dicek lagi sudah gantung diri, tapi ini masih kita selidiki," ujar Kapolrestabes.

Pria yang sehari-harinya berprofesi memberikan jasa perbaikan jam ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung di kawasan Jalan Astana Anyar, Bandung, Sabtu (16/11) sekitar pukul 16.00 . Iwan diketahui sebagai warga Kampung Pangauban RT 02/12 Kelurahan Pangauban Kecamatan Ketapang Kabupaten Bandung.

Iwan ditangkap bersama dua orang temannya, Roni Hardiansyah dan Ganjar Nugraha (teman satu ruangan sel). Ketiganya ditangkap karena telah melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan mulai ditahan sejak, Minggu (17/11) lalu.

"Almarhum ditangkap karena kepemilikan pil aprazolam. Masuk selnya, Minggu pagi, sekitar jam delapan. Yang bersangkutan bunuh diri dengan cara gantung diri dengan menggunakan sobekan kain yang diikatkan di pintu ruangan sel. Masih kami selidiki," ujar Kasat Narkoba. (*)
Read »

Pengertian Narkoba Dan Jenis-Jenisnya

Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film.

Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.

Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.

Pengertian Narkoba

Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.

Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:

 1.Narkotika

Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.

Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.

2.Psikotropika

Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :

Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.

Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.

Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.

Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.

3.Zat adiktif lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah : Rokok Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Read »

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by