Terpidana Narkoba Asal Pakistan Dieksekusi Mati

Posted By: ipink - 11/18/2013 08:20:00 am
    Kejaksaan Agung mengeksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika asal Pakistan, Muhammad Abdul Hafeez (44), Minggu (17/11/2013). Hafeez dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

"Dia (Hafeez) dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejati Banten dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter di sekitar Tempat Pemakaman Umum Desa Suradita, Tangerang Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkatnya, Senin (18/11/2013).

Hafeez ditangkap pada 26 Juni 2001 lalu, setelah terbang dari Psawar, Pakistan, menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ketika ditangkap, Hafeez kedapatan membawa 1.050 gram heroin yang disimpan dalam bungkusan makanan ringan.

Atas perbuatannya, lanjut Untung, Hafeez dianggap telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No  22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Kejaksaan telah memberikan kesempatan kepada Hafeez untuk mengajukan upaya hukum mulai dari banding hingga grasi. Namun, permohonan grasi yang dimohonkan Hafeez ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 15/G Tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004.

Begitu pula, sambung Untung, pengajuan Peninjauan Kembali pertama yang diajukan terpidana kepada Mahkamah Agung juga ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005. Kurang puas, terpidana kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menolak permohonan PK terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 96.PK/Pidsus/2008 tertanggal 18 Februari 2009," ucap Untung.

Untung mengatakan, proses eksekusi terhadap Hafeez dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terpidana telah mendapatkan haknya untuk mengajukan upaya hukum kembali atas kasusnya.

Untung menuturkan, eksekusi mati Hafeez merupakan eksekusi kelima yang dilakukan Kejagung sepanjang 2013. Kendati demikian, masih ada sejumlah terpidana mati yang belum dieksekusi lantaran masih mengajukan upaya hukum kembali.

About ipink

Organic Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by