Ganja Dalam Pandangan Islam

Posted By: ipink - 11/21/2013 11:07:00 am
Daun Ganja
 Ganja Dalam Pandangan Islam

Al-KHAMRU maa khaamaral aqla (arak ialah semua bahan yang dapat menutupi akal), suatu ungkapan yang pernah dikatakan oleh Umar Ibnul-Khattab dari atas mimbar Rasulullah s.a.w. Kalimat ini memberikan pengertian yang tajam sekali tentang apa yang dimaksud arak itu. Sehingga dengan demikian tidak banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dan kesamaran.
Demikianlah, maka setiap yang dapat mengganggu fikiran dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang sebenarnya, adalah disebut arak yang dengan tegas telah diharamkan Allah dan Rasul sampai hari kiamat nanti.
Dari itu pula, semua bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja, marijuana dan sebagainya yang sudah terkenal pengaruhnya terhadap perasaan dan akal fikiran, sehingga yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh, dapat melupakan suatu kenyataan, dapat mengkhayal yang tidak akan terjadi dan orang bisa tenggelam dalam mimpi dan lamunan yang bukan-bukan. Orang yang minum bahan ini dapat melupakan dirinya, agamanya dan dunianya serta tenggelam dalam lembah khayal.

Ini, belum lagi apa yang akan terjadi pada tubuh manusia, bahwa narkotik dapat melumpuhkan anggota tubuh manusia dan menurunkan kesehatan.
Lebih dari itu, narkotik dapat mengganggu kemurnian jiwa, dan menghancurkan moral, meruntuhkan iradah dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban yang oleh pecandu-pecandu dijadikan sebagai alat untuk meracuni tubuh masyarakat.

Dibalik itu semua, narkotik dapat menghabiskan uang dan merobohkan rumahtangga. Uang yang dipakai untuk membeli bahan tersebut adalah standard rumahtangga yang mungkin juga oleh pecandu-pecandu narkotik akan diambilnya dari harta standard hidup anak-anaknya; dan mungkin juga dia akan berbelok ke suatu jalan yang tidak baik justru untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotik.

Kalau di atas telah kita sebutkan bahwa perbuatan haram itu dapat membawa kepada keburukan dan bahaya, maka bagi kita sudah cukup jelas tentang haramnya bahan yang amat jelek ini, yang tidak diragukan lagi bahayanya terhadap kesehatan, jiwa, moral, masyarakat dan perekonomian.
Haramnya narkotik ini telah disepakati oleh ahli-ahli fiqih yang pada zamannya dikenal dengan nama alkhabaits (yang jelek-jelek).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam tinjauannya, mengatakan: "Ganja (hasyisy) adalah bahan yang haram, baik orang yang merasakan itu mabuk ataupun tidak. Hasyisy ini selalu dipakai oleh orang-orang jahat, karena di dalamnya mengandung unsur-unsur yang memabukkan dan menyenangkan. Biasanya dicampur dengan minuman-minuman yang memabukkan.
Bedanya hasyisy dengan arak, bahwa arak dapat menimbulkan suatu reaksi dan pertentangan. Tetapi hasyisy dapat menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Justru itu dia dapat merusak fikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan semangat (ghirah). Justru itu dia lebih berbahaya daripada minuman keras.

Ini sudah pernah terjadi di kalangan orang-orang Tartar. Dan bagi yang merasakannya, sedikit ataupun banyak didera 80 atau 40 kali.
Barangsiapa yang dengan terang-terangan merasakan hasyisy ini dia akan ditempatkan sebagaimana halnya orang yang terang-terangan minum arak, dan dalam beberapa hal lebih buruk daripada arak. Untuk itu dia akan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman yang berlaku bagi peminum arak."

Kata Ibnu Taimiyah selanjutnya: "Menurut kaidah syara', semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak, zina dan sebagainya dikenakan hukum had (hukuman tindak kriminal), sedang yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan ta'zir. Sedang hasyisy termasuk bahan yang barangsiapa merasakannya berat untuk mau berhenti. Hukum haramnya telah ditegaskan dalam al-Quran dan Sunnah terhadap orang yang merasakannya sebagaimana makan makanan lainnya."

Fatwa Ulama Tentang Ganja
Fatwa Ulama Tentang Ganja

1. Fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika menjawab pertanyaan hukum ganja yang diajukan kepadanya, ”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. dalam tempat lain, beliau berjata : Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras. (Kitab Ftawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  34/210).

2. Fatwa Al-Hafidz Adz-Dzahabi
Al-Hafidz Adz-Dzahabi berkata : candu yang diolah dari daun rami atau daun ganja hukumnya haram sebagaimana minuman keras. Pemakainya berhak mendapatkan hukuman  sebagaimana peminum khomer, dan dia lebih busuk daripada minuman keras. (kitab Al-Kabair 36/ 224 karya Adz-Dzahabi).

3. Fatwa Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil ijma`(kesepakatan alim ulama) tentang haramnya ganja dengan dengan berkata : barangsiapa yang menghalalkannya, niscaya dia telah kafir. (kitab Az- Zawajir `an Iqtiraf al-abair 1/213). Dan dalam kitab Fathul bari, beliau berkata : Hukumnya haram berdasarkan hadist Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi : setiap yang memabukkan hukumnya haram.

 4. Fatwa Ibnul Qoyyim
Ibnul Qoyyim berkata : Sesungguhnya setiap yang membabukkan  masuk ke dalam kategori khomer, baik berupa cairan maupun padat, yang diperas maupun yang dimasak.  Termasuk di dalamnya yang dikonsumsi orang-orang fasik dan pendosa, yaitu ganja(dan yang sejenis itu, pent), seluruhnya termasuk khomer yang diharamkan secara jelas berdasarkan hadist shohih  dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam yang tiada cacat pada sannadnya,  setiap yang memabukkan hukumnya haram. ”…. sekalipun ganja tidak termasuk dalam  sabda Nabi Shallahu alaihi wasalam, tetapi dia tetap haram berdasarkan qias (analogi) yang menyamaratakan seluruh perkara  yang memabukkan karena illat (alasan hukum) yang sama.(lihat kitab Zaadul Ma`ad fi Hadyi ` ibaad, 5/ 747, dan kitab Al-Mukh adirat Al-Aqiqir an-Nafsiyah, hal : 18-20).

5. Fatwa Imam Al-Bahutti
Imam Al-Bahutti berkata : tidak diperbolekan mengkonsumsikan ganja yang memabukkan. (kitab Kasysyaf  al-Qanna 5/102, karya Al-Bahutti

6.  Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh menukil ucapan Ibnu Hajar Al-Haitsami mengenai kesepakatan empat imam madzhab sebagai berikut : dari keterangan di atas jelaslah bahwa ganja  hukumnya haram menurut empat imam madzhab. Ulama syafi`iyah, Malikiiah dan Hanabilah mengharamkannya berdasarkan dalil-dalil secara eksplisit. Sementara hanafiyah mengharamkannya berdasarkan dalil-dalil secara implisit. (kitab kumpulan  fatwa dan Risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh 12/102).

About ipink

Organic Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by