Ganja Butuh Perlindungan

Ganja Bukan Narkoba
.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Ganja

Tanaman ganja beserta semua jenis turunannya yang dianggap sebagai musuh utama dari Perang Narkotika tumbuh sangat subur di belahan bumi nusantara ini.varietas unggul yang ada di pelosok hutan yang bahkan belum tercatat namanya merupakan khasanah kekayaan hayati yang seharusnya dilndungi dan di patenkan oleh pemerintah.sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN,akan tetapi yang dilakukan oleh “Perang Narkotika” saat ini adalah kebalikan dari undang-undang tersebut,lahan ganja yang luas di sumatra serta daerah lain yang banyak memiliki varietas liar dengan berbagai keunggulan dalam segi kualitas maupun jenis langka akan musnah (atau malah di patenkan oleh negara luar).

Sebenarnya bukan ingin berkiblat karena mengacu usaha legalitas tanaman ganja kepada negara-negara yang memiliki hukum legalitas ganja sedikit longgar,hanya saja apabila saat ini kita melihat bahwa kondisi kekayaan serta potensi yang dimliki oleh indonesia untuk ganja akan menjadi rebutan negara-negara maju, maka indonesia harus segera memperbaharui hukum dan kebijakan mengenai tanaman ini,hukum di indonesia saat ini saja sudah tidak berpihak bagi kaum petani lokal dan mementingkan pemenuhan kebutuhan dalam negri yang seharusnya dengan peningkatan dan pengembangan potensi pertanian lokal tetapi dipenuhi dengan jalan impor serta membeli dari negara-negara maju dengan uang rakyat.di negara yang memiliki hukum legalitas tanaman ganja yang tidak begitu ketat (kita misalkan Amsterdam), saat ini memiliki banyak sekali pembudidaya yang mengembangkan berbagai varietas unggul Yang mereka murnikan selama bertahun-tahun telah mendominasi berbagai pasar yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi bagi kebutuhan kesehatan dan obat-obatan serta berbagai pemanfaatan Lainnya


Proses yang sangat rumit untuk untuk pemuliaan varietas baru secara genetik memerlukan waktu yang lama serta melibatkan pemilihan secara selektif tanaman ganja dengan spesifkasi tanaman yang diinginkan serta diadakan pensetabilan varietas untuk didistribusikan menjadi benih yang berkualitas. seperti yang dilakukan oleh pembudidaya luar negri.
Bagi pembudidaya ganja siapa yang tidak kenal dengan Arjan “The King of Cannabis” dan franco “Strain Hunters”, dengan project mereka Strain Hunters yang membuat Film dokumenter dengan mencari  jenis Varietas unggul tanaman ganja yang tumbuh liar di berbagai negara, Maroco, India, afrika serta berbagai negara lain, kita bisa melihat pada ekspedisi mereka ke india,di india masyarakat memanfaatkan tanaman ganja sejak jaman kuno dalam kepercayaan terhadap agama yang mereka anut.namun karen pengaruh peraturan modern yang bukan berasal dari masyarakat india, maka pemerintah india pun melarang tanaman yang sejak ribuan tahun lalu sudah di manfaatkan oleh masyarakat india ,pemerintahnya mulai memusnahkan temat-tempat dimana ganja tumbuh liar dengan berbagai varietas unggul didalamnya.

Lalu bagaimana kondisi di negara kita tercinta ini?Seberapa Berambisinya pemerintah Indonesia Untuk Memusnahkan tanaman ganja ini, seberapa pula perhatian yang diberikan indonesia guna pemanfaatan dan perlinduangan varietas ganja yang tumbuh di indonesia?
Perkara Ganja Di indonesia saat ini ternyata tidak jauh berbeda dengan masyarakat india,dengan adanya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA yang masih menggolongkan ganja sebagai Narkotika golongan 1 yang berarti tidak dapat dimanfaatkan sama sekali tanaman dengan berbagai potensi yang ada di dalamnya.Lantas sampai dimana budidaya ganja saat ini? saat ini kita semua tahu bahwa budidaya ganja yang dilakukan dengan alasan apapun adalah kegiatan ilegal yang digolongkan tindak pidana kriminal, hal nilah yang membuat budidaya ganja sangat sulit dilaksanakan secara Legal di indonesa. Ini adalah sebuah perjuangan. saat ini Pandangan tanaman ganja di indonesia ada pada bidang kesehatan. sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 12

(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

dan penjelasan mengenai Pasal 12 Ayat (1) adalah “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “produksi” adalah termasuk pembudidayaan (kultivasi) tanaman yang mengandung Narkotika.Yang dimaksud dengan “jumlah yang sangat terbatas” adalah tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

dan kalau ada pertanyaan mengenai ganja yang dimanfaatkan oleh pemerintah guna kepentingan farmasi dibawah badan POM maka tentu juga menyangkut mengenai KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980) ,lantas bagaimana keselamatan varietas tanaman ganja?, oleh undang-undang penelitian mengenai pemanfaatannya adalah lembaga ilmu pengetahuan yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan penelitian dan pengembangan. seharusnya Lembaga Negara Yang Berkaitan dengan Penelitian Tanaman dan Hak paten Mengenai Perlindungan Varietasnya turut serta bertanggungjawab.

Akan tetapi saat ini penelitian secara individu atau penelitian lembaga ilmu pengetahuan  yang tanpa izin menanam,membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dikenakan pasal Pasal 147 uu no 35 th 2009. dan sedangkan pemerintah masih memandang dari segi farmasi saja, dan lembaga lain yang berkaitan dengan budidaya masih dikesampingkan dan dianggap belum perlu, padahal semakin hari “Perang terhadap Narkoba” masih menggagap tanaman ini sebagai tanaman yang berbahaya dan pemberantasan Narkoba selalu menghancurkan habitat serta berbagai usaha dalam pemuliaan tanaman ini.tentu saja tidak sesuai dengan pertimbangan bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Keada Bangsa Yang Sangat Subur Ini.

Saat ini kita semua masih menunggu hasil dari budidaya ganja oleh pemerintah secara legal guna dimanfaatkan sebagai tanaman obat dan bukan sebagai kekayaan khasanah sumber daya alam yang beraneka ragam.semoga kita bisa membandingkan relevansi hasil penelitian mereka dengan journal-journal penelitian ganja di luar negri, asalkan tidak ada kongkalikong dan jujur dalam pelaksanaannya.keputusan mentri tersebut berlaku untuk 3 tahun.

Peraturan Legalitas penanaman Ganja Saat ini dapat kita tinjau dari keputusan mentri kesehatan No 132/Menkes/SK/II/2012 Yang memberikan Izin Menanam , Menyimpan dan Menggunakan Tanaman Papaver,Ganja dan Koka. Kepada : Laboratorium Balai Besar penelitian dan Pengembangan Tanaman dan Obat Tradisional Kepada Kementrian Kesehatan yang beralamatkan di tawangmangu, surakarta dengan penanggungjawab dari UGM yaitu Awal Prichatin Kusumadewi, M.Si,Apt
Jadi Kalau Ingin Melihat Tanaman Legal Yang Ditanam Pemerintah Alamatnya Bisa Dilihat,disini saya cantumkan undang-undang tersebut pada Slideshow berikut.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2012
Ganja Butuh PerlindunganGanja Butuh Perlindungan Ganja Butuh Perlindungan
               
Read »

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by