Cara Menyembuhkan Pecandu Narkoba Secara Alami

Posted By: ipink - 12/21/2013 05:57:00 pm
http://rastayoman.blogspot.com/2013/12/tips-menyembuhkan-pecandu-narkob.html
Narkoba yang beredar di Indonesia dapat digolongkan dalam 2 jenis yaitu narkotika jenis tanaman seperti ganja dan jenis bukan tanaman seperti putaw, sabu, ecstasy/inex, dan heroin (jenis bukan tanaman ini disebut dengan istilah psikotropika).
Di Indonesia, penyalahgunaan terhadap narkoba dapat dipidanakan baik dengan pidana kurungan maupun rehabilitasi. Pidana terhadap penyalahgunaan narkoba ini dikategorikan sebagai salah satu pidana khusus. 

Undang-undang yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba ini adalah UU No.35/2009 tentang Narkotika yang merupakan pembaruan dari UU No.22/1997 tentang narkotika dan UU No.05/1997 tentang Psikotropika.

Sebagai salah satu pidana khusus, maka kasus penyalahgunaan narkoba ini terkait erat dengan PP No.28/2006, di mana seorang narapidana pidana khusus harus menjalani 1/3 dari masa pidananya baru kemudian akan mendapatkan haknya seperti remisi dan lain-lainnya (Kecuali pengguna murni yang terjerat pasal 127 UU No.35/2009).
Pasal-pasal dalam UU No.35/2009 yang umum digunakan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan narkoba ini adalah:
Pasal 111 UU No.35/2009, jika terbukti memiliki narkotika jenis tanaman
Pasal 112 UU No.35/2009, jika terbukti memiliki narkotika jenis bukan tanaman (psikotropika),
Pasal 113 UU No.35/2009, jika terbukti memproduksi ataupun mengimpor narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman,
Pasal 114 UU No.35/2009, jika terbukti mengedarkan narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, dan
Pasal 127 UU No.35/2009, jika terbukti menggunakan narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman bagi dirinya sendiri (pengguna murni). *(Khusus pasal 127 ini berlaku rehabilitasi di panti rehabilitasi khusus narkoba, pidananya lebih ringan dari pasal-pasal lainnya, tidak dikenakan denda ataupun pidana tambahan. Pada kenyataan masih ada yang terjerat pasal 127 ini, namun ditempatkan di rutan/lapas dan bukan di panti rehabilitasi khusus narkoba.)

Peredaran Narkoba di Indonesia sudah termasuk mengkuatirkan, banyak merusak generasi muda, sadar akan akibatnya namun sulit menghilangkan dan memberantasnya. Dalam pengalaman dan perjalanan hidup saya pernah menyaksikan sendiri bagaimana tragisnya nasib seorang pecandu berat narkoba terutama jenis psikotropika. Badan yang tadinya kekar, kuat, tegap dan padat berisi, hanya dalam hitungan bulan menjadi seperti mayat hidup/zombie. Mengerikan!. Apalagi di tambah dengan ancaman penyebaran HIV/AIDS di kalangan pecandu Putaw akibat dari penggunaan jarum suntik/insul secara bersama-sama tanpa memperhatikan kebersihan insul itu sendiri. Satu orang terkena HIV/AIDS, maka akan menular ke yang lainnya yang menggunakan insul yang sama.

Lantas bagaimanakah cara memberantas narkoba itu sendiri? namun itu tentunya bukan menjadi wewenang saya. Namun saya berpandangan, jika tidak ada lagi yang menggunakan sesuatu, maka yang mengedarkan pun akan ikut berkurang bahkan hilang, jika sudah tidak ada yang menggunakan dan mengedarkan, maka tentunya tidak akan ada lagi yang memproduksi. Mudah, kelihatannya… kenyataannya sulit dan sungguh sulit. Narkoba meracuni seseorang dari sebuah perkataan awal yaitu “mencoba”… mencoba dengan berbagai alasan… entah itu karena pelarian dari sebuah masalah yang berat… entah itu karena efek dari pergaulan yang tidak pas… dan beragam alasan lainnya.

Lantas bagaimana caranya jika seseorang sudah begitu kecanduan bisa sembuh atau disembuhkan?
Hal yang dapat dilakukan jika ada teman atau saudara yang kecanduan narkoba… memang agak berat jika melihat mereka akan menderita… jika tidak dimulai maka tidak akan berakhir.Yang dapat kita lakukan:
Sediakan ruangan khusus, jika perlu dengan pintu teralis. Ruangan lengkap dengan kamar mandi.     Karena pecandu pasti akan menggigil akibat kecanduan.

1. Sediakan bacaan cerita ataupun bacaan rohani akan lebih baik
2. Perlu juga jika memungkinkan memanggil pemuka agama atau yang memahami agama sesuai kepercayaan masing-masing untuk memberikan siraman rohani yang menenangkan bagi pecandu.
3. Sediakan makanan yang bergizi dengan menu 4 sehat 5 sempurna untuk mengembalikan kesegaran tubuh si pecandu.
4. NBerikan pendampingan dan semangat untuk sembuh dari kecanduan narkoba.
5. Hiburan seperti televisi pun jika di rasa perlu silakan berikan.
7. Setelah seminggu atau dua minggu ajak keluar pagi dari ruangannya untuk sedikit berolah raga terus menerus hingga kecanduannya benar-benar teratasi dan sembuh.
8. Jangan sampai pecandu kabur dari ruangan. Karena usaha untuk menyembuhkannya akan sia-sia.
Demikian memang akan menyedihkan menyaksikannya namun demi kesembuhan seorang pecandu… sebelum hukum menjeratnya. Hukuman untuk penyalahgunaan narkoba sangat berat. Minimal untuk seorang pengguna murni bisa 2 tahun.
Semoga Sukses.....

About ipink

Organic Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by