UU Narkoba Untuk Pecandu Narkoba Hakim Belum Mengerti

Posted By: ipink - 11/11/2013 06:49:00 am
http://rastayoman.blogspot.com/2013/11/hukuman-bagi-pengguna-narkoba.html
Banyak Hakim Belum Mengerti UU Narkoba untuk Pecandu Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan masih banyak hakim di pengadilan tindak pidana belum mengerti dengan Undang-undang Narkoba untuk pecandu.

"Hal ini dibuktikan masih banyaknya hakim yang memutuskan bersalah dan akhirnya pecandu dipidana bersama dengan pengedar narkoba," kata Anang pada acara Dekriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba yang dihadiri pejabat daerah dan lembaga adat di Pekanbaru, Riau, Senin (30/9).

Menurut dia, sikap hakim yang tidak bisa membedakan pengguna narkoba dan pengedar narkoba sangat disayangkan. Hal itu berdampak negatif pada upaya pemerintah dalam membasmi jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Untuk itu, Anang mengharapkan hakim belajar untuk lebih mengerti UU terkait narkoba untuk kalangan pecandu atau pengguna narkoba.

Menurut dia, pecandu tidak bisa disamakan dengan kelompok pengedar narkoba yang memang harus dihukum berat. "Pecandu atau pengguna pada dasarnya adalah korban narkoba. Jadi selayaknya mereka mendapat perhatian pemerintah dengan hak rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan malah dihukum layaknya pengedar," tandasnya.

Untuk diketahui juga, tambah Anang, sejatinya para hakim dapat menempatkan pengguna narkoba di tempat rehabilitasi. "Tapi faktanya, selama ini para hakim lebih sering menjerat pengguna narkoba dengan pasal 111, 112, 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara hingga pidana mati. Padahal, sebenarnya tidak," ujarnya.

Menurut dia, sebenarnya hakim bisa memutuskan para terdakwa Pengguna Narkoba dengan pasal 54 UU 35/2009 yang dapat menetapkan pengguna bisa direhabilitasi atau disembuhkan dari ketergantungan," katanya.

Ia mengatakan hakim harus meninggalkan paradikma lama dan menggunakan paradikma baru tentang narkoba. "Di mana pecandu atau pengguna bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban yang butuh perhatian pemerintah,"
  Di terbitkan oleh: http://rastayoman.blogspot.com/

- Badan Narkotika Nasional
- Evek Samping Ganja
- Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
- Efek Samping Ganja
- Bahaya Dan Manfaat Ganja
- Zat yang Bisa Nenghentikan kecanduan Ganja

About ipink

Organic Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by