Latest Releases

Showing posts with label Narkoba Narkotika. Show all posts
Showing posts with label Narkoba Narkotika. Show all posts

3 Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.aktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.

Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.

Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.

Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :

1.Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba

Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)

2.Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah

Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.

3.Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah

Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.
Read »

Akibat Penyalahgunaan Narkoba Bagi Diri Sendiri

http://rastayoman.blogspot.com/2015/01/akibat-penyalahgunaan-narkoba.html
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.

Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah.
Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati. Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan.

Dampak penyalahgunaan Narkoba

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

1) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
  • Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
  • Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
  • Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim
  • Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
  • Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
  • Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
  • Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
  • Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
  •  Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

2) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis

  •     Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
  •     Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
  •     Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
  •     Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
  •     Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

3) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial

  • Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
  • Merepotkan dan menjadi beban keluarga
  • Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada  waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif,
Read »

Mantan Pecandu Narkoba Tak bisa Sembuh Selamanya

Mantan Pecandu Narkoba Takbisa Sebuh SelamanyaRasa kecanduan yang diciptakan oleh Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) ternyata disimpan baik oleh memori kita. Hal inilah yang membuat pecandu narkoba sulit lepas dari ketergantungan. Bagitu juga dengan mantan pecandu narkoba, ia dapat mencoba narkoba kembali bila depresi.

Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood lainnya Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr. Nurmiati Amir, SpKJ (K) menerangkan, pecandu narkoba akan kesulitan sembuh bila faktor lingkungannya tidak mendukung.

Menguatkan pernyataan tersebut, Nurmiati menerangkan, ada sebuah penelitian yang menilai efek menonton film tentang pecandu narkoba pada 2 kelompok. Masing-masing kelompok merupakan mantan pecandu narkoba dan bukan kelompok pengguna narkoba. Hasilnya, peneliti menemukan kecendrungan mantan pengguna yang timbul kembali.

"Memori itu seperti bangkit lagi. Mereka yang mantan pecandu narkoba seperti sakaw. Sementara orang yang bukan kelompok pengguna narkoba biasa saja menonton film tersebut. Tak puas dengan hasil penelitian ini, para peneliti melanjutkan penelitian hingga 5 tahun dan hasilnya tetap sama," kata Nurmiati di sela-sela Seminar Gangguan Bipolar dalam Kaitannya dengan pemakaian Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Hotel JW Marriott, Rabu (18/6/2014).

Melihat hal tersebut, kata Nurmiati jelas bahwa mantan pengguna narkoba pun akan sulit mengendalikan keinginannya mengonsumsi narkoba sampai kapanpun bila tidak didukung lingkungan yang baik. Untuk itu ini bukan masalah salah siapa melainkan mengapa seorang pecandu dapat kambuh.

"Pada otak, narkoba akan terekam sebagai hal yang menyenangkan. Untuk itu, hal menyenangkan lainnya seperti berhubungan intim pada pria atau berbelanja bagi wanita mungkin akan kalah menyenangkannya. Tapi sebaliknya, mereka yang kecanduan bilang, kalau tidak menggunakan narkoba kakinya seperti mau lepas dan sekujur tubuhnya sakit," tegasnya.

Ditemui di tempat sama, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Diah Setia Utami SpKJ, MARS mengemukakan bahwa ia pernah menemui seorang pria yang merupakan anak pengusaha kaya dan pecandu narkoba. Tapi Ia kemudian berhasil sembuh dari jeratan narkoba 25 tahun lalu. Hingga Ia berusia 50 tahun, usahanya di Indonesia bangkrut dan dikejar debt collector. Putus asa di tengah kondisi tersebut, pria paruh baya tersebut akhirnya terbujuk anaknya yang pecandu narkoba untuk menggunakan narkoba kembali.

Mengingat kisah tersebut, Diah menganjurkan pentingnya pencegahan narkoba pada remaja. Mengingat data BNN mencatat, estimasi pengguna Narkotika usia 10 sampai 59 tahun mencapai 3,7-4,7 juta (2,2 persen dari populasi).

"27 persen pengguna coba-coba, 27 persen penyalahguna obat, 45 persen pecandu non jarum suntik dan 2 persen pecandu pengguna jarum suntik," katanya.
Read »

Cara Penyembuhan Pengguna Narkoba

http://rastayoman.blogspot.com/2013/12/cara-mengobati-pengguna-narkoba.html
Sahabat ku diantara kita mungkin saja terdapat orang yg menggunakan narkoba, saya sangat sedih sekali karena pengguna narkoba itu tidak mempunyai masa depan jika tidak disembuhkan jika didalam dirinya tidak mempunyai keyakinan bahwa tuhan sangat menyayangi nya bahwa masa depan yg baik akan diraih dikemudian hari banyak orang lain banyak menaruh harapan kepadanmya orang tuanya,saudara,tetangga lingkunganya, bahkan negara ini menauh harapan besar padanya.

dikemudian hari ada anak-anak yg bahagia yg kita bina dalam sebuah runah tangga, maka sahabat ku dibawah ini adalah pengalaman ku dalam melawan ganasnya dampak dari narkoba yg membuat kawan saya menjadi tidak normal alias gila dan yg lebih tragis nya lagi kawan saya tewas karena itu....hhhhhh....,saya bersukur tidak mengalami seperti kawan saya alami, dibawah ini adalah resep saya dalam menyembuh kan saya dari ketergantungan narkoba itu yg membuat saya diambang kematian. sekarang saya seperti terlahir kembali kedunia ini normal layaknya manusia yg lain Alhamdullilah..

8 Cara Penyembuhan Pengguna Narkoba
1. Upayakan mandi menggunakan air hangat,gunanya agar pasien tidak beku peredaran darahnya karena pemakai bila sudah sakau (bahasa keren over dosis) maka aliran darah mudah membeku pasien akan mudah sekali kedinginan.

2. Berjemur diterik matahari dengan memakai pakaian yang tebal minimal menggunakan baju 5 lapis plus jaket sweter upayakan semua badan terselubung alias tertutup rapat gunanya bila terkena sinar matahari pasien akan berkeringat jadi akan membuang kotoran insfeksi racun narkoba di dalam peredaran darah,semakin banyak keluar keringat semakin bagus dan akan mempercepat penyembuhan.

3. meminum susu steril banyak tersedia di supermarket sbgi contoh susu bear brand atau susu sapi asli dari peternak,gunanya untuk melawan atau sebagai anti toksin racun narkoba,dan berpungsi pula sebagai pembersih racun,bila pasien semakin banyak minum susu steril maka semakin baik,pasien tidak akan bisa mengkonsumsi narkoba lagi karena akan mengalami penolakan dari tubuhnya.

4. mengkonsumsi telur setengah matang minimal 4 butir sehari,ini berguna sebagai penyembuh dari kerusakan otak sebab pasien pengguna narkoba itu kebanyakan mengalami kegilaan buruknya lagi kegagalan sistem otak yg mengakibatkan kermatian.

5. Mengkonsumsi Vitamin C setiap mengalami tubuh yg lemah dan kedinginan umumnya pasien pengguna narkoba akut sering kali tidak bergairah selalu tidur tak bergerak seperti mayat hidup, dengan mengkonsumsi Vitamin C pasien dirangsang untuk aktif bergerak agar tidak mengalami pembekuan sel darah.

6. jika pasien pengguna dalam keadaan sangat ketergantungan maka ada baiknya diberikan sedikit narkoba tapi dalam jumlah yg kecil saja alias sedikit saja gunanya agar tidak terjadi hal-hal yg tidak kita ingin kan karena pasien pengguna narkoba itu bila sedang OD Over dosis prilaku dan mentalnya terganggu dan sangat labil cendrung membahayakan orang lain atau dengan menggunakan obat penenang sesuai dosis.

7. Ajaklah pasien berolah raga ini yg juga tidakalah pentingnya dan sangat pentingsekali.

8. Berikan pasien motipasi hidup,katakan padanya bahwa hidup didunia sangatlah berharga jika kita dalam keadaan sehat,dan segala seuatu itu bisa dapat dan diraih bila kita sehat,ingat kan pasien tentang tuhan yg mampu menolong kita dari masalah apapun jika kita mau berubah dan mau kembali menjadi orang yg berguna bagi orang lain, dan yakin kan pasien dan keluarganya bahwa pengguna narkoba itu dapat disembuhkan.....
Read »

Cara Menyembuhkan Pecandu Narkoba Secara Alami

http://rastayoman.blogspot.com/2013/12/tips-menyembuhkan-pecandu-narkob.html
Narkoba yang beredar di Indonesia dapat digolongkan dalam 2 jenis yaitu narkotika jenis tanaman seperti ganja dan jenis bukan tanaman seperti putaw, sabu, ecstasy/inex, dan heroin (jenis bukan tanaman ini disebut dengan istilah psikotropika).
Di Indonesia, penyalahgunaan terhadap narkoba dapat dipidanakan baik dengan pidana kurungan maupun rehabilitasi. Pidana terhadap penyalahgunaan narkoba ini dikategorikan sebagai salah satu pidana khusus. 

Undang-undang yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba ini adalah UU No.35/2009 tentang Narkotika yang merupakan pembaruan dari UU No.22/1997 tentang narkotika dan UU No.05/1997 tentang Psikotropika.

Sebagai salah satu pidana khusus, maka kasus penyalahgunaan narkoba ini terkait erat dengan PP No.28/2006, di mana seorang narapidana pidana khusus harus menjalani 1/3 dari masa pidananya baru kemudian akan mendapatkan haknya seperti remisi dan lain-lainnya (Kecuali pengguna murni yang terjerat pasal 127 UU No.35/2009).
Pasal-pasal dalam UU No.35/2009 yang umum digunakan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan narkoba ini adalah:
Pasal 111 UU No.35/2009, jika terbukti memiliki narkotika jenis tanaman
Pasal 112 UU No.35/2009, jika terbukti memiliki narkotika jenis bukan tanaman (psikotropika),
Pasal 113 UU No.35/2009, jika terbukti memproduksi ataupun mengimpor narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman,
Pasal 114 UU No.35/2009, jika terbukti mengedarkan narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, dan
Pasal 127 UU No.35/2009, jika terbukti menggunakan narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman bagi dirinya sendiri (pengguna murni). *(Khusus pasal 127 ini berlaku rehabilitasi di panti rehabilitasi khusus narkoba, pidananya lebih ringan dari pasal-pasal lainnya, tidak dikenakan denda ataupun pidana tambahan. Pada kenyataan masih ada yang terjerat pasal 127 ini, namun ditempatkan di rutan/lapas dan bukan di panti rehabilitasi khusus narkoba.)

Peredaran Narkoba di Indonesia sudah termasuk mengkuatirkan, banyak merusak generasi muda, sadar akan akibatnya namun sulit menghilangkan dan memberantasnya. Dalam pengalaman dan perjalanan hidup saya pernah menyaksikan sendiri bagaimana tragisnya nasib seorang pecandu berat narkoba terutama jenis psikotropika. Badan yang tadinya kekar, kuat, tegap dan padat berisi, hanya dalam hitungan bulan menjadi seperti mayat hidup/zombie. Mengerikan!. Apalagi di tambah dengan ancaman penyebaran HIV/AIDS di kalangan pecandu Putaw akibat dari penggunaan jarum suntik/insul secara bersama-sama tanpa memperhatikan kebersihan insul itu sendiri. Satu orang terkena HIV/AIDS, maka akan menular ke yang lainnya yang menggunakan insul yang sama.

Lantas bagaimanakah cara memberantas narkoba itu sendiri? namun itu tentunya bukan menjadi wewenang saya. Namun saya berpandangan, jika tidak ada lagi yang menggunakan sesuatu, maka yang mengedarkan pun akan ikut berkurang bahkan hilang, jika sudah tidak ada yang menggunakan dan mengedarkan, maka tentunya tidak akan ada lagi yang memproduksi. Mudah, kelihatannya… kenyataannya sulit dan sungguh sulit. Narkoba meracuni seseorang dari sebuah perkataan awal yaitu “mencoba”… mencoba dengan berbagai alasan… entah itu karena pelarian dari sebuah masalah yang berat… entah itu karena efek dari pergaulan yang tidak pas… dan beragam alasan lainnya.

Lantas bagaimana caranya jika seseorang sudah begitu kecanduan bisa sembuh atau disembuhkan?
Hal yang dapat dilakukan jika ada teman atau saudara yang kecanduan narkoba… memang agak berat jika melihat mereka akan menderita… jika tidak dimulai maka tidak akan berakhir.Yang dapat kita lakukan:
Sediakan ruangan khusus, jika perlu dengan pintu teralis. Ruangan lengkap dengan kamar mandi.     Karena pecandu pasti akan menggigil akibat kecanduan.

1. Sediakan bacaan cerita ataupun bacaan rohani akan lebih baik
2. Perlu juga jika memungkinkan memanggil pemuka agama atau yang memahami agama sesuai kepercayaan masing-masing untuk memberikan siraman rohani yang menenangkan bagi pecandu.
3. Sediakan makanan yang bergizi dengan menu 4 sehat 5 sempurna untuk mengembalikan kesegaran tubuh si pecandu.
4. NBerikan pendampingan dan semangat untuk sembuh dari kecanduan narkoba.
5. Hiburan seperti televisi pun jika di rasa perlu silakan berikan.
7. Setelah seminggu atau dua minggu ajak keluar pagi dari ruangannya untuk sedikit berolah raga terus menerus hingga kecanduannya benar-benar teratasi dan sembuh.
8. Jangan sampai pecandu kabur dari ruangan. Karena usaha untuk menyembuhkannya akan sia-sia.
Demikian memang akan menyedihkan menyaksikannya namun demi kesembuhan seorang pecandu… sebelum hukum menjeratnya. Hukuman untuk penyalahgunaan narkoba sangat berat. Minimal untuk seorang pengguna murni bisa 2 tahun.
Semoga Sukses.....
Read »

Pengertian Narkoba Dan Jenis-Jenisnya

Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film.

Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.

Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.

Pengertian Narkoba

Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.

Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:

 1.Narkotika

Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.

Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.

2.Psikotropika

Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :

Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.

Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.

Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.

Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.

3.Zat adiktif lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah : Rokok Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Read »

Ganja Butuh Perlindungan

Ganja Bukan Narkoba
.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Ganja

Tanaman ganja beserta semua jenis turunannya yang dianggap sebagai musuh utama dari Perang Narkotika tumbuh sangat subur di belahan bumi nusantara ini.varietas unggul yang ada di pelosok hutan yang bahkan belum tercatat namanya merupakan khasanah kekayaan hayati yang seharusnya dilndungi dan di patenkan oleh pemerintah.sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN,akan tetapi yang dilakukan oleh “Perang Narkotika” saat ini adalah kebalikan dari undang-undang tersebut,lahan ganja yang luas di sumatra serta daerah lain yang banyak memiliki varietas liar dengan berbagai keunggulan dalam segi kualitas maupun jenis langka akan musnah (atau malah di patenkan oleh negara luar).

Sebenarnya bukan ingin berkiblat karena mengacu usaha legalitas tanaman ganja kepada negara-negara yang memiliki hukum legalitas ganja sedikit longgar,hanya saja apabila saat ini kita melihat bahwa kondisi kekayaan serta potensi yang dimliki oleh indonesia untuk ganja akan menjadi rebutan negara-negara maju, maka indonesia harus segera memperbaharui hukum dan kebijakan mengenai tanaman ini,hukum di indonesia saat ini saja sudah tidak berpihak bagi kaum petani lokal dan mementingkan pemenuhan kebutuhan dalam negri yang seharusnya dengan peningkatan dan pengembangan potensi pertanian lokal tetapi dipenuhi dengan jalan impor serta membeli dari negara-negara maju dengan uang rakyat.di negara yang memiliki hukum legalitas tanaman ganja yang tidak begitu ketat (kita misalkan Amsterdam), saat ini memiliki banyak sekali pembudidaya yang mengembangkan berbagai varietas unggul Yang mereka murnikan selama bertahun-tahun telah mendominasi berbagai pasar yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi bagi kebutuhan kesehatan dan obat-obatan serta berbagai pemanfaatan Lainnya


Proses yang sangat rumit untuk untuk pemuliaan varietas baru secara genetik memerlukan waktu yang lama serta melibatkan pemilihan secara selektif tanaman ganja dengan spesifkasi tanaman yang diinginkan serta diadakan pensetabilan varietas untuk didistribusikan menjadi benih yang berkualitas. seperti yang dilakukan oleh pembudidaya luar negri.
Bagi pembudidaya ganja siapa yang tidak kenal dengan Arjan “The King of Cannabis” dan franco “Strain Hunters”, dengan project mereka Strain Hunters yang membuat Film dokumenter dengan mencari  jenis Varietas unggul tanaman ganja yang tumbuh liar di berbagai negara, Maroco, India, afrika serta berbagai negara lain, kita bisa melihat pada ekspedisi mereka ke india,di india masyarakat memanfaatkan tanaman ganja sejak jaman kuno dalam kepercayaan terhadap agama yang mereka anut.namun karen pengaruh peraturan modern yang bukan berasal dari masyarakat india, maka pemerintah india pun melarang tanaman yang sejak ribuan tahun lalu sudah di manfaatkan oleh masyarakat india ,pemerintahnya mulai memusnahkan temat-tempat dimana ganja tumbuh liar dengan berbagai varietas unggul didalamnya.

Lalu bagaimana kondisi di negara kita tercinta ini?Seberapa Berambisinya pemerintah Indonesia Untuk Memusnahkan tanaman ganja ini, seberapa pula perhatian yang diberikan indonesia guna pemanfaatan dan perlinduangan varietas ganja yang tumbuh di indonesia?
Perkara Ganja Di indonesia saat ini ternyata tidak jauh berbeda dengan masyarakat india,dengan adanya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA yang masih menggolongkan ganja sebagai Narkotika golongan 1 yang berarti tidak dapat dimanfaatkan sama sekali tanaman dengan berbagai potensi yang ada di dalamnya.Lantas sampai dimana budidaya ganja saat ini? saat ini kita semua tahu bahwa budidaya ganja yang dilakukan dengan alasan apapun adalah kegiatan ilegal yang digolongkan tindak pidana kriminal, hal nilah yang membuat budidaya ganja sangat sulit dilaksanakan secara Legal di indonesa. Ini adalah sebuah perjuangan. saat ini Pandangan tanaman ganja di indonesia ada pada bidang kesehatan. sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 12

(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

dan penjelasan mengenai Pasal 12 Ayat (1) adalah “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “produksi” adalah termasuk pembudidayaan (kultivasi) tanaman yang mengandung Narkotika.Yang dimaksud dengan “jumlah yang sangat terbatas” adalah tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

dan kalau ada pertanyaan mengenai ganja yang dimanfaatkan oleh pemerintah guna kepentingan farmasi dibawah badan POM maka tentu juga menyangkut mengenai KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980) ,lantas bagaimana keselamatan varietas tanaman ganja?, oleh undang-undang penelitian mengenai pemanfaatannya adalah lembaga ilmu pengetahuan yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan penelitian dan pengembangan. seharusnya Lembaga Negara Yang Berkaitan dengan Penelitian Tanaman dan Hak paten Mengenai Perlindungan Varietasnya turut serta bertanggungjawab.

Akan tetapi saat ini penelitian secara individu atau penelitian lembaga ilmu pengetahuan  yang tanpa izin menanam,membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dikenakan pasal Pasal 147 uu no 35 th 2009. dan sedangkan pemerintah masih memandang dari segi farmasi saja, dan lembaga lain yang berkaitan dengan budidaya masih dikesampingkan dan dianggap belum perlu, padahal semakin hari “Perang terhadap Narkoba” masih menggagap tanaman ini sebagai tanaman yang berbahaya dan pemberantasan Narkoba selalu menghancurkan habitat serta berbagai usaha dalam pemuliaan tanaman ini.tentu saja tidak sesuai dengan pertimbangan bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Keada Bangsa Yang Sangat Subur Ini.

Saat ini kita semua masih menunggu hasil dari budidaya ganja oleh pemerintah secara legal guna dimanfaatkan sebagai tanaman obat dan bukan sebagai kekayaan khasanah sumber daya alam yang beraneka ragam.semoga kita bisa membandingkan relevansi hasil penelitian mereka dengan journal-journal penelitian ganja di luar negri, asalkan tidak ada kongkalikong dan jujur dalam pelaksanaannya.keputusan mentri tersebut berlaku untuk 3 tahun.

Peraturan Legalitas penanaman Ganja Saat ini dapat kita tinjau dari keputusan mentri kesehatan No 132/Menkes/SK/II/2012 Yang memberikan Izin Menanam , Menyimpan dan Menggunakan Tanaman Papaver,Ganja dan Koka. Kepada : Laboratorium Balai Besar penelitian dan Pengembangan Tanaman dan Obat Tradisional Kepada Kementrian Kesehatan yang beralamatkan di tawangmangu, surakarta dengan penanggungjawab dari UGM yaitu Awal Prichatin Kusumadewi, M.Si,Apt
Jadi Kalau Ingin Melihat Tanaman Legal Yang Ditanam Pemerintah Alamatnya Bisa Dilihat,disini saya cantumkan undang-undang tersebut pada Slideshow berikut.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2012
Ganja Butuh PerlindunganGanja Butuh Perlindungan Ganja Butuh Perlindungan
               
Read »

UU Narkoba Untuk Pecandu Narkoba Hakim Belum Mengerti

http://rastayoman.blogspot.com/2013/11/hukuman-bagi-pengguna-narkoba.html
Banyak Hakim Belum Mengerti UU Narkoba untuk Pecandu Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan masih banyak hakim di pengadilan tindak pidana belum mengerti dengan Undang-undang Narkoba untuk pecandu.

"Hal ini dibuktikan masih banyaknya hakim yang memutuskan bersalah dan akhirnya pecandu dipidana bersama dengan pengedar narkoba," kata Anang pada acara Dekriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba yang dihadiri pejabat daerah dan lembaga adat di Pekanbaru, Riau, Senin (30/9).

Menurut dia, sikap hakim yang tidak bisa membedakan pengguna narkoba dan pengedar narkoba sangat disayangkan. Hal itu berdampak negatif pada upaya pemerintah dalam membasmi jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Untuk itu, Anang mengharapkan hakim belajar untuk lebih mengerti UU terkait narkoba untuk kalangan pecandu atau pengguna narkoba.

Menurut dia, pecandu tidak bisa disamakan dengan kelompok pengedar narkoba yang memang harus dihukum berat. "Pecandu atau pengguna pada dasarnya adalah korban narkoba. Jadi selayaknya mereka mendapat perhatian pemerintah dengan hak rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan malah dihukum layaknya pengedar," tandasnya.

Untuk diketahui juga, tambah Anang, sejatinya para hakim dapat menempatkan pengguna narkoba di tempat rehabilitasi. "Tapi faktanya, selama ini para hakim lebih sering menjerat pengguna narkoba dengan pasal 111, 112, 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara hingga pidana mati. Padahal, sebenarnya tidak," ujarnya.

Menurut dia, sebenarnya hakim bisa memutuskan para terdakwa Pengguna Narkoba dengan pasal 54 UU 35/2009 yang dapat menetapkan pengguna bisa direhabilitasi atau disembuhkan dari ketergantungan," katanya.

Ia mengatakan hakim harus meninggalkan paradikma lama dan menggunakan paradikma baru tentang narkoba. "Di mana pecandu atau pengguna bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban yang butuh perhatian pemerintah,"
  Di terbitkan oleh: http://rastayoman.blogspot.com/

- Badan Narkotika Nasional
- Evek Samping Ganja
- Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
- Efek Samping Ganja
- Bahaya Dan Manfaat Ganja
- Zat yang Bisa Nenghentikan kecanduan Ganja
Read »

SEJARAH BNN

Sejarah

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Yang diperjuangkan BNN saat ini adalah cara untuk MEMISKINKAN para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik (Narco for Politic).

Tugas dan Fungsi

Kedudukan :

Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.

Tugas :

    Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
    Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
    Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
    Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
    Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi :


    Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
    Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
    Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
    Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
    Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
    Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
    Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
    Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
    Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
    Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
    Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
    Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
    Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
    Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
    Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
    Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
    Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
    Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
    Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
    Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
    Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
    Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Struktur kelembagaan BNN
BNN sebagai lembaga pemerintah non kementerian (sejak 2010)

Susunan organisasi BNN terdiri atas:

    Kepala
    Sekretariat Utama
    Deputi Bidang Pencegahan
    Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    Deputi Bidang Pemberantasan
    Deputi Bidang Rehabilitasi
    Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
    Inspektorat Utama
    Pusat Penelitian, Data, dan Informasi
    Balai Besar Rehabilitasi
    Balai Diklat
    UPT Uji Lab Narkoba
    Instansi vertikal
Read »

Hukuman Bagi Para Pemakai Narkoba

http://rastayoman.blogspot.com/2013/11/hukuman-bagi-pengguna-narkoba.html
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

 Pasal 126 untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:

    Setiap penyalahguna:
  •     Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. 
  • Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun
  • Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain hukuman untuk pembuat, pengedar dan pengguna Narkotika, Pemerintah juga membuat batasan tertentu untuk melakukan rehabilitasi bagi seseorang yang telah menajadi pecandu. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 25 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika:

Pasal 1
  • Ayat 1. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang telah cukup umur atau keluarganya, dan / atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  • Ayat 3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
  • Ayat 4. Korban penyalahgunaa Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
  • Ayat 5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
  • Ayat 6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
  • Ayat 7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Ayat 8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
  • Ayat 9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/ atau belum menikah.
  • Ayat 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  • Ayat 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Pasal 13, Mengenai Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika

Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Wajib menjalani rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 9 ayat (2) tentang hasil tes yang bersifat rahasia.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan;
  • Putusan pengadilan jiag Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
  • Penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
  • Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.
 Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Penggolongan 3 tingkat narkotika:

A. Narkotika Golongan I
  • Narkotika yang sangat berbahaya daya adiktifnya sangat tinggi dan hanya untuk pengembangan ilmu pengatahuan saja.
  • Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, dan Opium
B. Narkotika Golongan II
  • Memiliki daya adiktif yang kuat, tetapi berguna dalam ilmu pengobatan dan terapi
  • Contoh: Morfin, Benzetidin, Betametadol dan Petidin.
C. Narkotika Golongan III

  • Memiliki daya adiktif yang kurang begitu kuat dan potensi ketergantungannya ringan sehingga banyak digunaka untuk terapi dalam ranah medis.
  • Contoh: Codein, Metadon, dan Naltrexon.
  • irim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

 ================================================
Read »

Dampak Negatif Ganja Bagi Tubuh

Efek Negatif Ganja ini harus anda ketahui karena benda yang satu ini dengan sangat mudah beredar di masyarakat tanpa diketahui oleh pihak yang berwajib. Anda harus baca efek negatif yang ditimbulkan oleh ganja agar bisa mengambil keputusan saat diajak menggunakan obat-obatan yang satu ini.
mengapa judul ini efek NEGATIF ganja?? Alasannya simple karena ganja sendiri punya efek positif bagi kehidupan manusia. 

1.Masalah Paru-Paru

1.Masalah Paru-ParuPengguna ganja biasanya memiliki masalah paru-paru terutama pernapasan. Dengan mengkonsumsi ganja 3-4 puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi rokok 20 puntung. Selain masalah pernapasan akan muncul berbagai masalah lain pada paru-paru. Bahkan
ganja lebih beresiko menyebabkan ganguan paru-paru dibanding rokodi lansir "Steadyhealth" 

2.Kecanduan
Kecanduan
Ganja memiliki kadar bahan adiktif sehingga dapat menyebabkan ketergantungan dan yang berbahaya ialah pengguna ganja dari hari kehari akan mengkonsumsi ganja lebih banyak karena ketergantungan. Oleh karena itu dapat menyebabkan berbagai efek negatif hingga OVERDOSIS.






 3.Sakit Jiwa
Sakit JiwaEfek yang satu ini merupakan lanjutan dari efek sebelumnya yaitu kehilangan kendali . Akibat penggunaan ganja yang berlebihan efek ini akan muncul. Si penggunga makin lama akan kehilangan kendali atas dirinya pada suatu saat si pengguna akan benar-benar tidak bisa mengendalikan dirinya dan mengalami gangguan jiwa.
                                 





4.Menganggu Sistem Reproduksi
Menganggu Sistem Reproduksi
Melalui proses penelitian diketahui bahwa ganja membuat hormon testosterone oleh karena itu dapat mengurangi jumlah sperma . Dan dampak selanjtnya ialah menurunnya vitalitas pria atau bisa juga mandul.
                                                     
                            

    





5.Meningkatnya Kriminalitas

Meningkatnya KriminalitasBanyak mungkin yang bertanya apa hubungannya kriminalitas dengan ganja. Saya jelaskan .. Ganja membuat orang ketergantungan bagi orang yang tidak punya uang banyak tentu akan berusaha untuk mendapatkan uang dan membeli ganja. Di saat tertentu dimana pengguna telah sangat bergantung pada ganja maka ia melakukan apapun untuk mendapatkan ganja walaupun dengan cara kriminalitas sekalipun.
                                 
                                      
6.Masuk Penjara
 
MASUK PENJARAIni adalah dampak yang pasti akan timbul jika anda menggunakan ganja karena negara kita mengilegalkan barang yang satu ini. Setidaknya ini akan menjadi alasan kuat anda untuk menolak ganja. Dan hukumannya juga tidaklah ringan untuk pengguna ganja.
Read »

Efek Samping Menghisap Ganja

http://rastayoman.blogspot.com/2013/11/jangan-anggap-sepele.html
Para pakar kesehatan Inggris memperingatkan bahwa mengisap ganja bisa berdampak buruk bagi kesehatan. Sayangnya, masih banyak publik Inggris yang masih memandang remeh resiko kesehatan akibat mengisap ganja.
British Lung Foundation (BLF) atau Yayasan Paru-paru Inggris mengadakan survei terhadap 1.000 orang dewasa dan hasilnya mengungkapkan bahwa sepertiga responden menyatakan bahwa ganja tidak berbahaya bagi kesehatan.

BLF mengatakan bahwa minimnya pemahaman akan bahaya ganja ini berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Data terbaru mengungkapkan bahwa 30 persen dari orang berusia 16-59 tahun di Inggris dan Wales pernah mengisap ganja.

Laporan terbaru dari BLF menyatakan bahwa ada bukti ilmiah yang menunjukkan adanya hubungan antara mengisap ganja dengan penyakit TBC, bronchitis akut dan kanker paru-paru.
Ganja juga terbukti bisa meningkatkan peluang terkena gangguan kesehatan mental, seperti schizophrenia.

Menurut para ahli, sebagian alasannya adalah karena orang yang mengisap ganja menarik napas lebih panjang dan menahannya lebih lama ketimbang ketika mereka mengisap rokok tembakau.

Ini berarti bahwa seseorang yang merokok ganja mengisap tar empat kali lebih banyak daripada sebatang rokok tembakau, dan mengisap karbon monoksida lima kali lebih banyak, ungkap BLF.

Survei mereka juga menemukan bahwa khususnya anak-anak muda belum menyadari resiko berbahaya ini.
Hampir 40 persen responden berusia di bawah 35 tahun -kelompok usia yang paling banyak mengisap ganja- yang disurvei mengira ganja tidak berbahaya.

BLF mengingatkan bahwa setiap rokok ganja yang mereka isap akan meningkatkan peluang munculnya kanker paru-paru sama halnya seperti mengisap satu bungkus rokok berisi 20 rokok tembakau.

"Ini sebuah peringatan bahwa ketika penelitian terbaru dilakukan untuk mengungkap beragam gangguan kesehatan akibat mengisap ganja, kesadaran publik mengenai betapa berbahayanya ganja ini masih sangat rendah dan ini membahayakan," sahut Kepala Eksekutif BLF, Dame Helena Shovelton, sepereti dikutip dari BBC, Rabu (6/6).
"Ini bukan masalah sepele -ganja merupakan salah satu yang paling banyak dipakai sebagai obat-obatan untuk hiburan di Inggris, terbukti hampir sepertiga dari populasi Inggris pernah mencoba mengisap ganja."

"Oleh karena itu kami perlu melakukan kampanye kesehatan publik yang serius yang bisa membantu meningkatkan kesadaran akan bahayanya makan makanan berlemak atau mengisap tembakau, hingga akhirnya menghilangkan mitos masa lalu bahwa mengisap ganja tidak berbahaya."

Laporan BLF juga mengungkapkan bahwa sebaiknya diadakan sebuah program edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari mengisap ganja dan dinaikkannya anggaran untuk kegiatan penelitian mengenai gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari mengisap ganja.
Read »

Bahaya dan Manfaat Daun Ganja

http://rastayoman.blogspot.com/2013/11/bahaya-dan-manfaat-ganja.htmlPenggunaan ganja paling dini yaitu di Cina tahun 2737 SM. Konon, waktu itu ganja atau cannabis digunakan untuk mengobati penyakit rematik, malaria, beri-beri, sifat pelupa dan sakit perut (Yatim: 1991: hal 53). Konon, katanya lagi ganja merupakan jenis daun-daunan atau ramuan yang paling aman digunakan sebab mustahil mengakibatkan efek beracun dalam tubuh

Menurut situs pengetahuan Narkotika, HIV, AIDS, dan Pendidikan Seks, ganja dapat menimbulkan efek samping yang berbeda bagi penggunanya. Efek samping yang paling umum dari ganja adalah perasaan teler atau melayang. Efek-efek lain termasuk paranoia, muntah-muntah, kehilangan koordinasi, kebingungan, nafsu makan meningkat, mata merah, dan halusinasi. Sedangkan efek jangka panjangnya, ganja dapat mengakibatkan risiko tinggi bronkitis, kanker paru-paru, serta penyakit pernapasan (sebab ganja mengandung tar dua kali lebih banyak dari rokok), kerusakan sistem kekebalan tubuh, kerusakan memori jangka pendek, daya pikir logika, dan koordinasi berat badan, serta gejala gangguan kejiwaan yang berat. Ganja juga dapat menyebabkan penggunanya menjadi ketergantungan dan kecanduan.

Namun, dari sisi medis, ganja mengandung THC (tetrahyahocannabinol) yang terdiri dari Delta -9-THC dan Delta -8-THC. Delta -9-THC mempunyai efek mempengaruhi pola pikir otak manusia melalui cara melihat sesuatu, mendengar, dan mempengaruhi suasana hati pemakainya. Para ilmuwan medis percaya bahwa Delta -9-THC dapat mengobati berbagi penyakit. Misalnya, daun dan biji tanaman cannabis dapat digunakan untuk mengobati penyakit kanker dan tumor. Lalu, akar dan batangnya dapat dibuat ramuan yang mampu menyembuhkan penyakit, diantaranya kram perut, disentri, asma, anthrax, luka bakar, dan lainnya. 

Di Inggris sendiri terdapat suatu lembaga yang khusus melakukan penelitian terhadap ganja secara medis dan farmasi, yakni Marijuana Center. Hasilnya, kandungan kimia dalam ganja dapat membantu penyembuhan penyakit dalam tubuh antara lain seperti tonic (penguat), analgesic, penghilang rasa sakit, dan penenang. Bahkan efek ganja yang dapat meningkatkan nafsu makan ternyata bagus bagi penderita AIDS dan anorexia nervosa yang perlu dibangkitkan selera makannya. Sedangkan perasaan teler atau melayang dikaitkan dengan keceriaan atau tertawa yang konon dapat membantu kekuatan penyembuhan tubuh dan jiwa.
Ganja di Indonesia

Dalam Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sementara yang dimaksud dengan narkotika dalam Undang-Undang tersebut terdiri dari tiga golongan yaitu 
  • Golongan opiat (heroin, morfin, madat dan lain-lain), 
  • golongan kanabis (ganja, hashish) dan 
  • golongan koka (kokain, krack). Nah, berarti jelas kan bahwa ganja di Indonesia memang dilarang. Ada aturannya lagi!
Namun, anehnya, ganja itu kan dilarang ya..tapi tanaman cannabis atau ganja itu sendiri malah tumbuh subur di Aceh sana. Bahkan kalau dihitung-hitung, ladang-ladang ganja di Aceh dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara! Waduh, jadi ganja ini anugerah atau musibah? Tanaman ganja tumbuh seperti layaknya rumput liar biasa yang dapat tumbuh dimana saja. Namun memang memerlukan kultur tanah tertentu dan iklim yang mendukung. Ternyata, kultur dan iklim di Aceh mendukung kesuburan ganja ini!
Ganja dan Makanan

Selain dapat dihisap, ternyata ganja dapat digunakan sebagai salah satu ramuan dalam makanan maupun minuman. Campuran ganja katanya bisa ditemukan sebagai bumbu sayur, gulai, mie, campuran kopi, bahkan dodol. Nah, Cara Bikin Dodol Ganja ini hampir sama bentuknya dengan dodol biasa, namun bedanya dodol ganja dibungkus daun seperti nasi timbel.

Lalu, dari hasil searching di internet, icip-icip.com menemukan resep-resep makanan yang mengikutsertakan ganja dalam pembuatan saus spaghetti, brownies, banana bread, chocolate chip cookies, dan es krim. Wah, wah..nggak kebayang rasanya bagaimana..Jadi lebih enak atau nggak
Namun, kalau di Indonesia..konon nih..katanya..di Pulau Sumatra (sekitar Aceh, Padang, dan Medan) ganja juga dijadikan campuran dalam makanan. Ada yang bilang dicampurkan ke dalam kuah gulai, nasi, atau mie. Terus katanya lagi, rasanya memang jadi lebih enak sebab menambah nafsu makan bagi yang memakannya. Benar atau tidak ya tergantung yang makannya.

Di London ada seorang nenek yang ditangkap karena memiliki empat pohon ganja dan menyimpan serbuk ganja di dapurnya selama ini si nenek memang punya kebiasaan khas yaitu menambahkan beberapa lembar daun ganja dan serbuk ganja pada makanan kegemarannya, mulai dari kari, kaserol, biskuit, sup, bahkan es krim. Si nenek berkilah semua itu bagian dari pengobatan yang dijalaninya. Ganja, katanya, mampu mengurangi depresi, pegal-pegal, dan sakit punggung. Polisi menyita kari, es krim dan kaserol yang mengandung ganja di lemari es si nenek. Namun polisi tidak menyita semua masakan yang bisa menjadi barang bukti karena tidak ingin mengganggu kesenangannya. 

Mencoba mencari orang-orang yang pernah mengkonsumsi makanan yang mengandung campuran ganja. Namun, ternyata agak sulit mencarinya. Kalau yang sekedar menghisap ganja sih banyak! Kebanyakan mengaku belum pernah mencicipi makanan seperti itu. Atau malah memang tidak tahu dan tidak sadar kalau makanan yang pernah dimakannya ada yang mengandung campuran ganja? Yang pasti, karena ganja di Indonesia dilarang dari mulai penyimpanan, pemakaian, hingga pengedarannya, maka peredaran makanan dan minuman yang mengandung campuran ganja juga tidak terdeteksi alias ilegal.

M<enciptakan sesuatu kalau tidak ada gunanya. Seperti ganja ini. Di satu sisi, ganja dianggap berbahaya dan sebagai pintu gerbang menuju narkotika. Namun, di sisi lain ternyata ganja punya efek-efek positif, terutama dalam bidang medis dan farmasi. Nampaknya, pelarangan akan penyimpanan, penggunaan, hingga pengedaran ganja di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia dikarenakan ada penyalahgunaan dari ganja itu sendiri.
Yang anehnya di Indonesia, walaupun ganja dilarang, tumbuhan ganja malah tumbuh subur di Aceh. Bahkan sampai dijadikan bahan campuran dalam sejumlah makanan dan minuman. Sampai saat ini memang masih simpang siur mengenai efek dari campuran ganja dalam makanan dan minuman. Ada yang bilang memabukkan, ada yang bilang itu hanya sugesti.

Lalu, kira-kira bagaimana pendapat orang-orang tentang keberadaan ganja dalam makanan atau minuman. Setuju atau tidak? 
Read »

Obat Yang Bisa Hentikan Kecanduan Ganja

Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari University of Maryland, College Park, Amerika Serikat, berhasil menemukan cara baru untuk menghentikan kecanduan seseorang terhadap ganja.  Upaya menghentikan kecanduan itu adalah dengan meningkatkan kadar senyawa alami yang ada di dalam otak, sehingga dapat menghilangkan rasa untuk menghisap ganja.

Seperti diketahui, THC merupakan bahan aktif di dalam ganja yang mengaktifkan zat kimia dopamin di dalam otak untuk memunculkan kecanduan. Untuk meruntuhkan THC dan dopamin di dalam otak, maka diperlukan senyawa yang bernama asam kynurenic.

Tim peneliti sudah mempelajari tikus dan monyet yang memiliki ketergantungan pada obat. Setelah diberikan asam kynurenic, maka kedua hewan itu sudah tidak lagi kecanduan obat-obatan.

"Asam kynurenic bekerja untuk menghalangi dopamin yang memunculkan rasa kecanduan pada otak. Kami sudah menemukan beberapa tahun lalu, bahwa asam kynurenic dapat mengontrol dopamin," kata Robert Schwarcz, profesor psikiatri di University of Maryland, College Park, seperti dilansir Live Science, 14 Oktober 2013.

Para peneliti juga menyampaikan, fungsi asam kynurenic hampir sama dengan zat tryptophan yang ditemukan di dalam pisang Turki. Kedua zat ini secara alami akan mengontrol kadar dopamin di dalam otak.

Untuk mengetahui lebih jauh efek asam kynurenic terhadap dopamin, tim peneliti menguji coba pada monyet, tikus, dan tupai, yang sudah diberi THC dalam dosis kecil. "Hasilnya diketahui asam kynurenic mampu melumpuhkan dopamin di dalam otak. Asam kynurenic dapat mencegah munculnya kecanduan ganja pada hewan-hewan tersebut, tentu itu dilihat dari zat dopamin yang tidak muncul di otak hewan tersebut," kata Schwarcz.

Sayangnya, asam kynurenic belum di uji coba pada manusia. Sehingga belum diketahui efeknya pada orang-orang yang kecanduan ganja. Tapi, peneliti sangat yakin asam kynurenic mampu menghentikan kecanduan pada ganja dan tidak akan kambuhan
Read »

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by