Latest Releases

Makalah Teori Motifasi,Fantasi,Tanggapan Dan Ingatan


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam ilmu psikologi kita mengenal beberapa teori diantaranya teori motivasi, fantasi, tanggapan, dan    ingatan. Tanpa kita sadari maupun kita sadari smua ini  pernah kita lakukan. Saat ini sering kita lihat banyak  anak-anak yang mengalami kemunduran dan kesulitan dalam belajar. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.
Salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi proses belajar adalah kurangnya motivasi. Motivasi merupakan satu penggerak dari dalam hati seseorang untuk melakukan atau mencapai sesuatu tujuan. Selain itu fantasi juga mempengaruhi cara dan prose belajar. Berfantasi atau berkhayal merupakan salah satu gejala pengenalan (kognisi), yaitu gejala-gejala yang terdapat dalam kejiwaan kita, sebagai hasil dari pengenalan. Berfantasi dapat menimbulkan daya imajinasi kita dalam menciptakan sesuatu yang belum ada, yakni susuatu yang baru. Sedangkan teori tanggapan adalah sebuah teori yang dicetuskan oleh Gage dan Berliner tentang perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman. Aliran ini menekankan pada terbentuknya perilaku yang tampak sebagai hasil belajar.Teori behavioristik dengan model hubungan stimulus-responnya, mendudukkan orang yang belajar sebagai individu yang pasif.  Ingatan atau sering disebut memory adalah sebuah fungsi dari kognisi yang melibatkan otak dalam pengambilan informasi. Ingatan akan dipelajari lebih mendalam di psikologi kognitif dan ilmu saraf.
B.     Rumusan Masalah
         1. Apakah yang dimaksud motifasi?
         2. Apakah macam-macam teori motifasi?
         3. Apakah fantasi itu?
         4. Apa sajakah macam-macam fantasi?
         5. Apakah factor yang mempengaruhi fantasi
         6. Apasajakah dampak positif dan negatif fantasi?
         7. Apa yang dimaksud teori  tanggapan?
         8. Apakah jenis-jenis tanggapan?
         9. Apa pengertian dari ingatan dan lupa  itu ?
       10. Bagaimana proses terjadinya lupa ?
        11. Apa saja faktor dan teori mengenai lupa ?
        12. Apa saja sifat-sifat dan gangguan ingatan ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Motifasi
    Motivasi berasal dari kata lain “MOVERE” yang berarti dorongan atau bahasa Inggrisnya to move.  Motif diartikan sebagai kekuatan yang terdapat dalam diri organisme yang mendorong untuk berbuat (driving force). Motif tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dengan faktor-faktor lain, baik faktor eksternal, maupun faktor internal. Hal-hal yang mempengaruhi motif disebut motivasi. Michel J. Jucius menyebutkan motivasi sebagai kegiatan memberikan dorongan kepada seseorang atau diri sendiri untuk mengambil suatu tindakan yang dikehendaki.Menurut Dadi Permadi, motivasi adalah dorongan dari dalam untuk berbuat sesuatu, baikyang positif maupun yang negatif.
Motivasi adalah gejala psikologis dalam bentuk dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu. Motivasi juga bisa dalam bentuk usaha - usaha yang dapat menyebabkan seseorang atau kelompok orang tertentu tergerak melakukan sesuatu karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan perbuatannya.
B.     Macam-macam Teori motifasi
a. TEORI MOTIVASI ABRAHAM MASLOW (1943-1970)
Abraham Maslow (1943;1970) mengemukakan bahwa pada dasarnya semua manusia memiliki      kebutuhan pokok. Ia menunjukkannya dalam 5 tingkatan yang berbentuk piramid, 
 - Aktualisasi diri 
- Penhghargaan
- Sosial
- Keamanan
- Faali
1.  Kebutuhan Fisiologis
Kebutuhan fisiologis merupakan hirarki kebutuhan manusia yang paling dasar yang merupakan kebutuhan untuk dapat hidup seperti makan,minum, perumahan, oksigen, tidur dan sebagainya.
2.  Kebutuhan Rasa Aman
Apabila kebutuhan fisiologis relatif sudah terpuaskan, maka muncul kebutuhan yang kedua yaitu    kebutuhan akan rasa aman. Kebutuhan akan rasa aman ini meliputi keamanan akan perlindungan dari bahaya kecelakaan kerja, jaminan akan kelangsungan pekerjaannya dan jaminan akan hari tuanya pada saat mereka tidak lagi bekerja.
3.  Kebutuhan Sosial
Jika kebutuhan fisiologis dan rasa aman telah terpuaskan secara minimal, maka akan muncul kebutuhan sosial, yaitu kebutuhan untuk persahabatan, afiliasi dana interaksi yang lebih erat dengan orang lain. Dalam organisasi akan berkaitan dengan kebutuhan akan adanya kelompok kerja yang kompak, supervisi yang baik, rekreasi bersama dan sebagainya.
4.  Kebutuhan Penghargaan
Kebutuhan ini meliputi kebutuhan keinginan untuk dihormati, dihargai atas prestasi seseorang,
pengakuan atas kemampuan dan keahlian seseorang serta efektifitas kerja seseorang.
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Aktualisasi diri merupakan hirarki kebutuhan dari Maslow yang paling tinggi. Aktualisasi diri berkaitan
dengan proses pengembangan potensi yang sesungguhnya dari seseorang. Kebutuhan untuk
menunjukkan kemampuan, keahlian dan potensi yang dimiliki seseoran.
a.TEORI MOTIVASI HERZBERG (1966)
Menurut Herzberg (1966), ada dua jenis faktor yang mendorong seseorang untuk
berusaha mencapai kepuasan dan menjauhkan diri dari ketidakpuasan. Dua faktor itu
disebutnya :
1.   Faktor higiene memotivasi seseorang untuk keluar dari ketidakpuasan, termasuk didalamnya adalah hubungan antar manusia, imbalan, kondisi lingkungan, dan sebagainya (faktor ekstrinsik),
2.  Faktor motivator memotivasi seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan, yang termasuk didalamnya adalah achievement, pengakuan, kemajuan tingkat kehidupan, dsb (faktor intrinsik).
b. TEORI MOTIVASI DOUGLAS Mc GREGOR
Mengemukakan dua pandangan manusia yaitu teori X (negatif) dan teori Y (positif) Menurut teori X empat pengandaian yang dipegang manajer:
1. karyawan secara inheren tertanam dalam dirinya tidak menyukai kerja
2. karyawan tidak menyukai kerja mereka harus diawasi atau diancam dengan
hukuman untuk mencapai tujuan.
3. Karyawan akan menghindari tanggung jawab.
4. Kebanyakan karyawan menaruh keamanan diatas semua factor yang dikaitkan
dengan kerja.
Kontras dengan pandangan negatif, ini mengenai kodrat manusia ada empat teori Y:
1.  karyawan dapat memandang kerjasama dengan sewajarnya seperti istirahat dan bermain
2. Orang akan menjalankan pengarahan diri dan pengawasan diri jika mereka komit pada sasaran
3. Rata rata orang akan menerima tanggung jawab
4. Kemampuan untuk mengambil keputusan inovatif
c. TEORI MOTIVASI VROOM (1964)
Teori dari Vroom (1964) tentang cognitive theory of motivation menjelaskan mengapa seseorang tidak akan melakukan sesuatu yang ia yakini ia tidak dapat melakukannya, sekalipun hasil dari pekerjaan itu sangat dapat ia inginkan. Menurut Vroom, tinggi rendahnya motivasi seseorang ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
1. Ekspektasi (harapan) keberhasilan pada suatu tugas.
2. Instrumentalis, yaitu penilaian tentang apa yang akan terjadi jika berhasil dalam melakukan suatu tugas (keberhasilan tugas untuk mendapatkan outcome tertentu).
3.      Valensi, yaitu respon terhadap outcome seperti perasaan posistif, netral, atau negatif.Motivasi tinggi jika usaha menghasilkan sesuatu yang melebihi harapanMotivasi rendah jika usahanya menghasilkan kurang dari yang diharapkan.
A.  Pengertian  Fantasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia fantasi adalah yang berhubungan dengan khayalan atau dengan sesuatu yang tidak benar-benar ada dan hanya ada dalam benak atau pikiran saja. Kata lain untuk fantasi adalah imajinasi. Fantasi bisa juga merupakan sebuah genre yang menggunakan bentuk sihir dan supranatural sebagai salah satu elemen plot, tema dan seting dalam sebuah film. Genre fantasi secara umum dibedakan  dengan genre sains fiksi yang lebih bertemakan ilmiah dan horor tentang hal yang mengerikan.
Fantasi menurut Yanto Subiyanto (1980, hal.18) adalah kemampuan jiwa untuk membentuk tanggapan-tanggapan atau bayangan-bayangan baru. Hal senada juga dijelaskan oleh Bimo Walgito (1983, hal 99). Dengan fantasi manusia dapat melepaskan diri dari keadaan yang dihadapinya dan menjangkau ke depan, ke keadaan yang akan mendatang. Sedangkan menurut Julianto Simanjuntak (2007, hal. 108), fantasi (imajinasi) adalah kemampuan jiwa yang dapat membentuk satu tanggapan baru dengan pertolongan tanggapan yang lama.
Fantasi dapat terjadi secara sadar ataupun tidak sadar. Fantasi secara sadar misalnya pada seorang pemahat arca yang membentuk arca berdasarkan fantasinya. Sedang fantasi tidak sadar biasanya dilakukan oleh anak kecil yang bercerita tidak sesuai dengan kenyataan, walau tanpa ada maksud untuk berbohong (Walgito, 1983, hal. 99). Abu ahmadi mendefinisikan, Fantasi (Khayalan, Angan-angan, Imagination) adalah kekuatan jiwa untuk menciptakan tanggapan baru dalam jiwa kita dengan pertolongan tanggapan-tanggapan yang telah dimiliki. Jadi, dengan kekuatan fantasi manusia dapat melepaskan diri dari keadaan yang dihadapinya dan mampu menjangkau ke depan, keadaan yang akan datang.
B. Macam-macam fantasi
Jenis-jenis fantasi menurut Bimo Walgito dalam bukunya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Fantasi disadari: fantasi yang terjadinya disadari oleh individu Misal: seseorang sedang berimajinasi tentang suatu kejadian untuk novelnya
2.      Fantasi yang tidak disadari: fantasi yang terjadinya tanpa disadari atau disengaja. Fantasi semacam ini terjadi pada anak-anak, yang kadang-kadang menimbulkan dusta semu pada anak yang sedang berfantasi.
3. Fantasi Aktif: Fantasi yang terjadinya melibatkan secara aktif gejala-gejala jiwa lainnya seperti pikiran, kemauan, perasaan, dan seterusnya.
4. Fantasi Pasif: Fantasi yang terjadinya tidak melibatkan gejala-gejala jiwa lainnya secara pasif. Pada fantasi pasif seolah-olah kedasaran dibiarkan untuk tempat bermainnya daya fantasi.
5. Fantasi Mencipta: Fantasi aktif yang mampu menghasilkan karya kreatif misalnya lagu, lukisan, cerpen, novel, dan seterusnya.
6. Fantasi Tuntunan: Fantasi aktif yang yang terjadinya dibawah tuntunan sesuatu misalnya fantasi yang timbul pada saat membaca novel, melihat film, mendengarkan lagu,
Fantasi dibagi menurut caranya orang berfantasi :
1. Fantasi yang mengabstraksi Cara orang berfantasi dengan mengabstraksikan beberapa bagian sehingga ada bagian-bagian yang dihilangkan. Misal ada anak yang belum pernah melihat gurun pasir, maka untuk menjelaskan digunakan lapangan.
2. Fantasi yang mendeterminasi Yaitu cara orang berfantasi dengan mendeterminasi terlebih dahulu. Misalnya seorang anak belum pernah melihat harimau, kemudian dikenalkan bahwa harimau adalah kucing yang besar. Maka dalam fantasinya akan muncul gambaran kucing besar sebagai harimau.
3. Fantasi yang mengkombinasi Yaitu cara orang berfantasi di mana orang mengkombinasikan pengertianpengertian atau bayangan-bayang yang ada pada individu yang bersangkutan. Misal fantasi tentang ikan duyung, yaitu makhluk yang memiliki kepala wanita dan berbadan ikan (Walgito, 1983, hal. 100). Contoh lainnya adalah ingin membangun rumah dengan mengkombinasi model Eropa dengan atap model rumah Minangkabau.
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Fantasi
        1. Kurang adanya penggunaan waktu kosong.
        2. Adanya harapan-harapan/ cita-cita yang tinggi.
        3. Adanya kesulitan pemecahan masalah.
        4. Adanya Kelemahan pribadi.
        5. Adanya perasaan pesimis terhadap masa depan.
D. Dampak Positif dan Dampak Negatif Fantasi
     a)  Positive side
       1. Dengan daya fantasinya, manusia mampu membuat karya kreatif.
       3.   Dengan daya fantasinya, manusia dpt. masuk kedunia imajiner, misalnya pada saat membaca   novel.
       4.   Dengan fantasi pasif (melamun), manusia dapat menghibur dirinya sejenak (asal tak terus menerus)
    b) Negative side
              Fantasi pasif (melamun) tidak begitu merugikan asal hal itu dilakukan sebentar saja dan tidak sering  terjadi. jika melamun dijadikan kebiasaan, orang yang bersangkutan akan mengalami kesulitan jika menghadapi masalah di dunia nyata, bukan dunia imajiner.
E.     Pengertian Tanggapan
Tanggapan ialah bayangan yang menjadikan kesan yang dihasilkan dari pengamatan. Kesan tersebut menjadi isi kesadaran yang dapat dikembangkan dalam hubungannya dengan konteks pengalaman waktu sekarang serta antisipasi keadaan untuk masa yang akan datang. Tanggapan erat hubungannya dengan berfungsinya ingatan, ketetapan dan kejelasan. Tanggapan tergantung pada derajat kompleksitas situmulus yang asli dan pada ketelitian pengamatan indra, serta pada faktor ingatan. Menurut Johann Federich Herbart tanggapan adalah merupakan unsur dasar dari jiwa manusia.
F. Jenis-jenis Tanggapan
Jenis Tanggapan Menurut Buku Drs. Wasty Soemanto  Tanggapan masa lampau yang sering disebut sebagai tanggapan ingatan.  Tanggapan masa sekarang yang dapat disebut sebagai tanggapan imajinatif.     Tanggapan masa mendatang yang biasa disebut sebagai tanggapan antisipasif.
Jenis tanggapan secara dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Menurut alat indra yang berperanan dalam waktu mengamati. Ada tanggapan Visual ( penglihatan ), Auditif ( pendengaran ), penciuman, dan sebagainya.
2. Menurut terjadinya. Ada tanggapan ingatan, ada tanggapan fantasi.
3. Menurut terjadinya. Ada tanggapan ingatan, ada tanggapan fantasi.
G.    Pengertian Ingatan dan Lupa
Ingatan (memory) ialah kekuatan jiwa untuk menerima, menyimpan dan mereproduksikan kesan-kesan. Jadi, ada 3 unsur dalam perbuatan ingatan; menerima kesan-kesan, menyimpan dan mereproduksikan.
Orang yang dapat mengingat sesuatu kejadian, ini berarti kejadian yang diingat itu pernah dialami, atau dengan kata lain kejadian itu pernah dimasukkan ke dalam jiwanya, kemudian disimpan dan pada suatu waktu kejadian itu ditimbulkan kembali dalam kesadaran. Dengan demikian ingatan itu merupakan kemampuan yang berkaitan dengan kemampuan untuk menerima atau memasukkan (learning), menyimpan (retention), dan menimbulkan kembali (remembering) hal-hal yang telah lampau (Woodworth dan Marquis, 1957).
Dengan kata lain ingatan merupakan kemampuan psikis untuk memasukkan (learning), menyimpan (retention), dan menimbulkan kembali (remembering) hal-hal yang lampau.
Lupa merupakan istilah yang sangat populer di masyarakat. Dari hari ke hari dan bahkan setiap waktu pasti ada orang-orang tertentu yang lupa akan sesuatu, entah hal itu tentang peristiwa atau kejadian di masa lampau atau sesuatu yang akan dilakukan, mungkin juga sesuatu yang baru saja dilakukan. Fenomena dapat terjadi pada siapapun juga, tak peduli apakah orang itu anak-anak, remaja, orang tua, guru, pejabat, profesor, petani dan sebaginya. (syaiful Bahri Djamarah, 2008: 206)
Lupa ialah peristiwa tidak dapat memproduksikan tanggapan-tanggapan kita, sedang ingatan kita sehat. (Agus Suyanto, 1993: 46), adapula yang mengartikan lupa sebagai suatu gejala di mana informasi yang telah disimpan tidak dapat ditemukan kembali utnuk digunakan. (Irwanto, 1991: 150).
H.    Proses Terjadinya Lupa
Daya ingatan kita tidak sempurna. Banyak hal-hal yangpernah diketahui, tidak dapat diingat kembali atau dilupakan.
Dewasa ini ada empat cara untuk menerangkan proses lupa. keempatnya tidak saling bertentangan, melainkan saling mengisi.
1. Apa yang telah kita ingat, disimpan dalam bagian tertentu diotak kalau materi yang harus diingat itu tidak pernah digunakan, maka karena proses metabolisme otak, lambat laun jejak materi itu terhapus dari otak sehingga kita tidak dapat mengingatnya kembali. Jadi, karena tidak digunakan, materi itu lenyap sendiri.
2.      Mungkin pula materi itu tidak lenyap begitu saja, melainkan mengalami perubahan-perubahan secara sistematis, mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Penghalusan: materi berubah bentuk ke arah bentuk yang lebih simatris, lebih halus dan kurang tajam, sehingga bentuk yang asli tidak diingat lagi.
b. Penegasan: bagian-bagian yang paling mencolok dari suatu hal adalah yang paling mengesankan. Karena itu, dalam ingatan bagian-bagian ini dipertegas, sehingga yang diingat hanyalah bagian-bagian yang mencolok, sedangkan bentuk keseluruhan tidak begitu diingat.
c. Asimilasi: bentuk yang mirip botol misalnya, akan kita ingat sebagai botol, sekalipun bentuk itu bukan botol. Dengan demikian, kita hanya ingat sebuah botol, tetapi tidak ingat bentuk yang asli. Perubahan materi di sini disebabkan bagaimana wajah orang itu tidak kita ingat lagi.
3. Kalau mempelajari hal yang baru, kemungkinan hal-hal yang sudah kita ingat, tidak dapat kita ingat lagi. Dengan kata lain, materi kedua menghambat diingatnya kembali materi pertama. Hambatan seperti ini disebut hambatan retroaktif. Sebaliknya, mungkin pula materi yang baru kita pelajari tidak dapat masuk dalam ingatan, karena terhambat oleh adanya materi lain yang terlebih dahulu dipelajari, hambatan seperti ini disebut hambatan proaktif.
4.Ada kalanya kita melakukan sesuatu. Hal ini disebut represi. Peristiwa-peristiwa mengerikan, menakutkan, penuh dosa, menjijikan dan sebagainya, atau semua hal yang tidak dapat diterima oleh hati nurani akan kita lupakan dengan sengaja (sekalipun proses lupa yang sengaja ini terkadang tidak kita sadari, terjadi diluar alam kesadaran kita). Pada bentuknya yang ekstrim, represi dapat menyebabkan amnesia, yaitu lupa nama sendiri, orang tua, anak dan istri dan semua hal yang bersangkut paut dirinya sendiri. Amnesia ini dapat itolong atau disembuhkan melalui psikoterapi atau melalui suatu peristiwa yang sangat dramatis sehingga menimbulkan kejutan kejiwaan pada penderita. (Ahmad Fauzi, 1997: 52-54)
I.  Faktor-faktor Penyebab Lupa
1. lupa terjadi karena gangguan konflik antara item-item informasi atau materi yang ada dalam sistem memori manusia. Dalam interfence theory (teori mengenai gangguan), gangguan konflik ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a.  proactive interference
Seorang siswa akan mengalami gangguan proaktif apabila materi pelajaran yang sudah lama tersimpan dalam subsistem akal permanennya mengganggu masuknya materi pelajaran baru.
b.      retroactive interference
seorang siswa akan mengalami gangguan retroaktif apabila materi pelajaran baru membawa konflik dan gangguan terhadap kembali materi pelajaran lama yang telah lebih dahulu tersimpan dalam subsistem akal permanen siswa tersebut.
2. Lupa dapat terjadi pada seorang siswa karena adanya tekanan terhadap item yang telah ada, baik sengaja ataupun tidak.
3. Lupa dapat terjadi pada siswa karena perubahan situasi lingkungan antara waktu belajar dengan waktu mengingat kembali (Anderson, 1990).
4. Lupa dapat terjadi karena perubahan sikap dan minat siswa terhadap proses belajar mengajar dengan tekun dan serius, tetapi karna sesuatu hal sikap dan minat siswa tersebut menjadi sebaliknya (seperti karena ketidaksenangan kepada guru) maka materi pelajaran itu akan mudah terlupakan.
5. Menurut law of disuse (Hilgard & Bower 1975), lupa dapat terjadi karena materi pelajaran yang telah dikuasai tidak pernah digunakan atau dihafalkan siswa
6. Lupa tentu saja dapat terjadi karena perubahan urat syaraf otak. Seorang siswa yang terserang penyakit tertentu seperti keracunan, kecanduan alkohol, dan geger otak akan kehilangan ingatan item-item informasi yang ada dalam memori permanennya.
J.       Teori Lupa
          1. Decay theory
Teori ini beranggapan bahwa memori menjadi semakin aus aus dengan berlalunya waktu bila tidak  pernah diulang kembali (rehearsal). Teori ini mengandalkan bahwa setiap informasi di simpan dalam memori akan meninggalkan jejak (memory trace). Jejak-jejak ini akan rusak atau menghilang bila tidak pernah dipakai lagi.
2.      Teori interferensi
Teori ini beranggapan bahwa informasi yang sudah disimpan dalam memori janga panjang masih ada dalam gudang memori (tidak mengalami keausan). Akan tetapi proses lupa terjadi karena informasi yang satu menggangu proses mengingat informasi lainnya. Bisa terjadi bahwa informasi yang baru diterima mengganggu proses mengingat informasi yang lama, tetapi bisa juga sebaliknya.
3.      Teori retrieval failure
Teori ini sebenarnya sepakat dengan teori interferensi bahwa informasi yang sudah disimpan dalam memori jangka panjang selalu ada, tetapi kegagalan untuk mengingat kembali tidak disebabkan oleh interferensi. Kegagalan mengingat kembali lebih disebabkan tidak adanya petunjuk yang memadai. Dengan demikian, bila syarat tersebut dipenuhi (disajikan petunjuk yang tepat), maka informasi tersebut tentu dapat ditelusuri dan diingat kembali.
4.      Teori motivated forgetting
Menurut teori ini, kita akan cenderung melupakan hal-hal yang tidak menyenangkan. Hal-hal yang menyakitkan atau tidak menyenangkan ini cenderung ditekan atau tidak diperbolehkan muncul dalam kesadaran. Teori ini didasarkan atas teori psikoanalisis yang dipelopori oleh Sigmund Freud. Dari penjelasan di atas, jelas bahwa teori ini juga beranggapan bahwa informasi yang telah disimpan masih selalu ada.
5.      Lupa karena sebab-sebab fisiologis
Para peneliti sepakat bahwa setiap penyimpanan informasi akan disertai berbagai mperubahan fisik di otak. Perubahan fisik ini disebut engram. Gangguan pada engram ini akan mengakibatkan lupa yang disebut amnesia. Bila yang dilupakan adalah berbagai informasi yang telah disimpan dalam beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan dikatakan menderita amnesia retrograd. Bila yang dilupakan adalah informasi yang baru saja diterimanya, ia dikatakan menderita amnesia anterograd. Karena proses lupa dalam kedua kasus ini erat hubungannya dengan faktor-faktor biokimiawi otak, maka kurang menjadi fokus perhatian bagi para pendidik
K.    Sifat-sifat Ingatan
1. Ingatan yang cepat dan mudah: seorang dapat dengan mudah dalam menerima kesan-kesan
2. Ingatan yang luas: sekaligus seseorang dapat menerima banyak kesan-kesan dan dalam daerah yang luas
3. Ingatan yang teguh: kesan yang telah diterimanya itu tetap tidak berubah, melainkan tetap sebagaimana pada waktu menerimanya (tidak mudah lupa)
4. Ingatan yang setia: kesan yang telah diterimanya itu tetap tidak berubah, melainkan tetap sebagaimana pada waktu menerimanya
5. Ingatan mengabdi atau patuh: kesan yang pernah dicamkan dapat dengan mudah direproduksi dengan lancar.
Gangguan- gangguan ingatan:
a. Lupa : peristiwa yang tidak dapat memproduksikan tanggapan kita.
b. Amnesia : peristwa yang tidak dapat memproduksikan tanggapan karena ingatan kita tidak sehat.
c.Deya vu : ialah sutatu peristiwa seakan-akan sudah pernah. Sesuatu yang sebenarnya belum ( pengenalan tipuan )
d. Jamais vu : ialah peristiwa seakan akan belum pernah kenal kepada sesuatu yang sebenarnya sudah ( lupa tipuan ).
e. Depersonalis, ialah suatu peristiwa, seorang seorang tidak mengenal dirinya sendiri .      contoh : seseorang berbuat sesuatu, waktu ia ditegur ia tidak mengakui bahwa itu perbuatannya dan dikatakan bahwa itu perbuatan orang lain. Kalau yang dikatakan ini orang besar maka peristiwa ini disebut.

                                                                    BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Motivasi berasal dari kata lain “MOVERE” yang berarti dorongan atau bahasa Inggrisnya to move. Motif diartikan sebagai kekuatan yang terdapat dalam diri organisme yang mendorong untuk berbuat (driving force). fantasi adalah yang berhubungan dengan khayalan atau dengan sesuatu yang tidak benar-benar ada dan hanya ada dalam benak atau pikiran saja. Kata lain untuk fantasi adalah imajinasi. Fantasi bisa juga merupakan sebuah genre yang menggunakan bentuk sihir dan supranatural sebagai salah satu elemen plot, tema dan seting dalam sebuah film. Tanggapan ialah bayangan yang menjadikan kesan yang dihasilkan dari pengamatan. Kesan tersebut menjadi isi kesadaran yang dapat dikembangkan dalam hubungannya dengan konteks pengalaman waktu sekarang serta antisipasi keadaan untuk masa yang akan datang. ingatan merupakan kemampuan psikis untuk memasukkan (learning), menyimpan (retention), dan menimbulkan kembali (remembering) hal-hal yang lampau. Lupa ialah peristiwa tidak dapat memproduksikan tanggapan-tanggapan kita, sedang ingatan kita sehat.
B.     Saran
Dari hasil penulisan makalah ini, pemakalah berharap kepada teman-teman mahasiswa atau mahasiswi untuk lebih banyak lagi membaca dibuku-buku lain agar memperoleh pengetahuan maupun khazanah yang luas tentang Psikologi karena kami merasa bahwa makalah ini kurang sempurna.
Daftar Pustaka
Abu Ahmadi, 1998. Pikologi Umum. Rineka Cipta: Jakarta.
Bimo Walgito, 2004. Pengantar Psikologi Umum. ANDI: Yogyakarta
Djamarah, Syaiful Bahri. 2008, Psikologi Belajar, Jakarta: Rineka Cipta.
Hilary. Memory Otak. http://hi4ry.worspress.com/. 23 Oktober 2014
Sujanto, Agus Psikologi Umum, Jakarta : Bumi Aksara,2009.

Read »

Masa depanmu ada ditanganmu

       Sesungguhnya hidup kita ada dalam tiga masa yakni masa lalu, masa kini dan masa depan. Masa lalu adalah pengalaman perlu dijadikan pelajaran.. Masa kini adalah kenyataan perlu kita perjuangkan.. Sedangkan masa depan adalah harapan perlu kita rencanakan.. Masa depan adalah cita-cita dan harapan, maka perlu persiapan nyata untuk mewujudkan bukan sekedar dalam angan.        

Sesungguhnya apa yang kita tanam di hari ini akan kita tuai di masa depan.. Siapapun yang ingin masa depannya baik hendaklah saat ini berbuat banyak kebajikan.. Mengingat keberhasilan masa lalu dapat menumbuhkan semangat menuju keberhasilan.
    Namun jika hanya mengingat keterpurukan dapat membunuh semangat , mematikan tekad dan mengubur masa depan yang belum kita jalankan.. Jangan merasa sedih dengan masa lalu yang menyakitkan, namun segeralah bangkit meraih kebahagiaan.. Seburuk apapun masa lalu jika hari ini kita bertaubat dan bertekad untuk memperbaiki diri Insya Allah semua keburukan akan terhapuskan.. Maka jangan merasa suram menatap masa depan karena selama kita dalam kebaikan Insya Allah Dia akan memberi jaminan.. Agar masa depan kita lebih baik hendaklah keyakinan kepada Allah selalu kita tanamkan,lakukan berbagai aktifitas yang terbaik sesuai kemampuan, meneguhkan tujuan dan memantapkan kesabaran.. Sedangkan pupuk semua itu adalah iman, ilmu dan akhaq terpuji yang selalu kita amalkan.. Yakinlan selama masih ada kehidupan tentu masih ada harapan.. Maka pandanglah masa depan dengan harapan yang indah dan gantungkan segala pengharapan kepada Allah Yang Maha Menentukan...

Read »

Cinta dua hati Diantara dua pilihan? Ini solusinya

Ada pepatah mengatakan, “ kita bisa memilih orang yang kita nikahi, tapi tak bisa memilih orang yang kita cintai”. Cinta terkadang hadir kedalam hati manusia tanpa kita duga, lebih parah jika sudah terlanjur tumbuh di hati akan sangat susah untuk menghindarinya. Aturan ini tak terkecuali berlaku pada orang yang sebenarnya telah mempunyai kekasih. Cinta terbagi dua, diantara dua pilihan atau cinta segitiga adalah hal yang sering kita jumpai.

Perasaan cinta yang terbagi memang amat menyiksa, disatu sisi kita mencintai dia, disisi lain kita juga mempunyai cinta yang lain. Untuk memilih salah satunya terasa sulit, memilih keduanya jelas tidak mungkin, memilih tidak keduanya akan ada banyak hati yang tersakiti. Jadi, apa yang harus kita lakukan? Berikut ada beberapa renungan untuk diri kita agar bisa menyikapi cinta dua hati dengan bijaksana.

·         Tidak ada manusia yang sempurna

Terkadang seorang manusia dalam mencintai seseorang seperti sedang memilih barang bagus dan tidak. Ketika pasangan kita dirasa mempunyai kekurangan yang bagi kita merupakan alasan kenapa kita tak bahagia, maka kita akan mencari sisi yang kurang tersebut dari orang lain. Celakanya jika kita dekat dengan seseorang yang memang mempunyai kelebihan itu. Cinta kemudian tumbuh kepada dua orang tersebut dan mereka saling melengkapi. Semisal si A feminim namun kurang mengerti tentang agama, yang satu tomboi tapi mengerti agama. Kita menggabungkan kelebihan mereka mengambil kebaikan dari mereka dan MEMBUANG KELEMAHAN MEREKA. sehingga pada akhirnya kita mencintai keDUAnya.

Sadarilah bahwa tidak ada manusia yang sempurna, setiap manusia memiliki sisi baik dan buruk. Seorang pecinta sejati tahu bagaimana cara setia kepada pasangan meski tahu kekurangan pasangannya. Hanya manusia bermental untung rugi yang akhirnya mencari kebaikan tanpa mau menerima keburukan sehingga mencarinya pada orang lain. Orang – orang seperti ini, sampai kapanpun takan pernah bisa mengecap nikmatnya cinta dan kesetian. Dia akan terus sibuk dengan berpindah pindah hati, mencari kesempurnaan yang tiada batasnya. So, terimalah pasangan anda, APA ADANYA.

·         Hukum karma masih berlaku

Tuhan tidak buta, Tuhan juga tidak tuli terlebih Tuhan maha adil. Sebelum anda membagi hati, cobalah anda pikirkan efek jangka panjangnya. Jika hukum karma berlaku pada anakmu, dan kemudian anakmu dijadikan pilihan. Relakah engkau? Jika engkau tak rela maka jangan lakukan itu pada orang yang kita cinta. Setialah pada satu pasangan maka Tuhan akan memuliakanmu dengan keutamaan orang orang yang setia. Setialah pada pasangan agar Tuhan mengindahkan cintamu dimataNya.

·         Jangan jadi pengecut

Salah satu ciri dari seorang pengecut adalah tidak mau mengambil resiko dari apa yang telah dilakukannya. Dia hanya mau memulai tapi tidak mau mengambil resiko. Jika anda memang seorang yang pemberani, maka ambillah keputusan yang terbaik meski akan ada hati yang tersakiti. Memilih salah satu bukan berarti kita tega, memilih salah satu berarti kita menghentikan kebohongan – kebohongan yang kita lakukan. Memilih salah satu berarti kita telah menghentikan penderitaan yang berkepanjangan. Semakin mereka mencintai kita, semakin sakit pula nantinya. Sebelum itu terjadi ambillah keputusan.

·         Jodoh Ditangan Tuhan

Jika hatimu masih saja tidak kuasa untuk memilih, maka perhatikanlah bahwa Jodoh ada di tangan Tuhan.Engkau rehat dulu dari masalah percintaan dengan mengambil alasan yang bijaksana dan jelaskan pada mereka tentang apa yang kau lakukan. Misal ingin fokus belajar, ingin fokus bantu orang tua dan sebagainya. Jika pada saatnya tiba, Tuhan akan menunjukan mana yang paling setia diantara mereka.

Tapi ingat jangan pernah menghianati apa yang kau ucapkan kepada mereka.
Semoga Tuhan mengindahkan cinta kita dengan kesetiaan.
Dan mengagungkan cinta kita dengan memuliakan cinta yang kita punya
- See more at: http://cinta009.blogspot.com/2013/10/Cinta-dua-hati-Diantara-dua-pilihan-solusinya.html#sthash.93GdnQiI.dpufCinta dua hati Diantara dua pilihan? Ini solusinya
Ada pepatah mengatakan, “ kita bisa memilih orang yang kita nikahi, tapi tak bisa memilih orang yang kita cintai”. Cinta terkadang hadir kedalam hati manusia tanpa kita duga, lebih parah jika sudah terlanjur tumbuh di hati akan sangat susah untuk menghindarinya. Aturan ini tak terkecuali berlaku pada orang yang sebenarnya telah mempunyai kekasih. Cinta terbagi dua, diantara dua pilihan atau cinta segitiga adalah hal yang sering kita jumpai.

Perasaan cinta yang terbagi memang amat menyiksa, disatu sisi kita mencintai dia, disisi lain kita juga mempunyai cinta yang lain. Untuk memilih salah satunya terasa sulit, memilih keduanya jelas tidak mungkin, memilih tidak keduanya akan ada banyak hati yang tersakiti. Jadi, apa yang harus kita lakukan? Berikut ada beberapa renungan untuk diri kita agar bisa menyikapi cinta dua hati dengan bijaksana.

·         Tidak ada manusia yang sempurna

Terkadang seorang manusia dalam mencintai seseorang seperti sedang memilih barang bagus dan tidak. Ketika pasangan kita dirasa mempunyai kekurangan yang bagi kita merupakan alasan kenapa kita tak bahagia, maka kita akan mencari sisi yang kurang tersebut dari orang lain. Celakanya jika kita dekat dengan seseorang yang memang mempunyai kelebihan itu. Cinta kemudian tumbuh kepada dua orang tersebut dan mereka saling melengkapi. Semisal si A feminim namun kurang mengerti tentang agama, yang satu tomboi tapi mengerti agama. Kita menggabungkan kelebihan mereka mengambil kebaikan dari mereka dan MEMBUANG KELEMAHAN MEREKA. sehingga pada akhirnya kita mencintai keDUAnya.

Sadarilah bahwa tidak ada manusia yang sempurna, setiap manusia memiliki sisi baik dan buruk. Seorang pecinta sejati tahu bagaimana cara setia kepada pasangan meski tahu kekurangan pasangannya. Hanya manusia bermental untung rugi yang akhirnya mencari kebaikan tanpa mau menerima keburukan sehingga mencarinya pada orang lain. Orang – orang seperti ini, sampai kapanpun takan pernah bisa mengecap nikmatnya cinta dan kesetian. Dia akan terus sibuk dengan berpindah pindah hati, mencari kesempurnaan yang tiada batasnya. So, terimalah pasangan anda, APA ADANYA.

·         Hukum karma masih berlaku

Tuhan tidak buta, Tuhan juga tidak tuli terlebih Tuhan maha adil. Sebelum anda membagi hati, cobalah anda pikirkan efek jangka panjangnya. Jika hukum karma berlaku pada anakmu, dan kemudian anakmu dijadikan pilihan. Relakah engkau? Jika engkau tak rela maka jangan lakukan itu pada orang yang kita cinta. Setialah pada satu pasangan maka Tuhan akan memuliakanmu dengan keutamaan orang orang yang setia. Setialah pada pasangan agar Tuhan mengindahkan cintamu dimataNya.

·         Jangan jadi pengecut

Salah satu ciri dari seorang pengecut adalah tidak mau mengambil resiko dari apa yang telah dilakukannya. Dia hanya mau memulai tapi tidak mau mengambil resiko. Jika anda memang seorang yang pemberani, maka ambillah keputusan yang terbaik meski akan ada hati yang tersakiti. Memilih salah satu bukan berarti kita tega, memilih salah satu berarti kita menghentikan kebohongan – kebohongan yang kita lakukan. Memilih salah satu berarti kita telah menghentikan penderitaan yang berkepanjangan. Semakin mereka mencintai kita, semakin sakit pula nantinya. Sebelum itu terjadi ambillah keputusan.

·         Jodoh Ditangan Tuhan

Jika hatimu masih saja tidak kuasa untuk memilih, maka perhatikanlah bahwa Jodoh ada di tangan Tuhan.Engkau rehat dulu dari masalah percintaan dengan mengambil alasan yang bijaksana dan jelaskan pada mereka tentang apa yang kau lakukan. Misal ingin fokus belajar, ingin fokus bantu orang tua dan sebagainya. Jika pada saatnya tiba, Tuhan akan menunjukan mana yang paling setia diantara mereka.

Tapi ingat jangan pernah menghianati apa yang kau ucapkan kepada mereka.
Semoga Tuhan mengindahkan cinta kita dengan kesetiaan.
Dan mengagungkan cinta kita dengan memuliakan cinta yang kita punya
Read »

Sejarah Lahirnya Musik reggae

 "Musik Reggae"
http://rastayoman.blogspot.com/2014/05/sejarah-lahirnya-musik-reggae.html
Tahun 1968 banyak disebut sebagai tahun kelahiran musik reggae. Sebenarnya tidak ada kejadian khusus yang menjadi penanda awal muasalnya, kecuali peralihan selera musik masyarakat Jamaika dari Ska dan Rocsteady, yang sempat populer di kalangan muda pada paruh awal hingga akhir tahun 1960-an, pada irama musik baru yang bertempo lebih lambat : reggae. Boleh jadi hingar bingar dan tempo cepat Ska dan Rocksteady kurang mengena dengan kondisi sosial dan ekonomi di Jamaika yang sedang penuh tekanan.
Kata “reggae” diduga berasal dari pengucapan dalam logat Afrika dari kata “ragged” (gerak kagok–seperti hentak badan pada orang yang menari dengan iringan musik ska atau reggae). Irama musik reggae sendiri dipengaruhi elemen musik R&B yang lahir di New Orleans, Soul, Rock, ritmik Afro-Caribean (Calypso, Merengue, Rhumba) dan musik rakyat Jamaika yang disebut Mento, yang kaya dengan irama Afrika. Irama musik yang banyak dianggap menjadi pendahulu reggae adalah Ska dan Rocksteady, bentuk interpretasi musikal R&B yang berkembang di Jamaika yang sarat dengan pengaruh musik Afro-Amerika. Secara teknis dan musikal banyak eksplorasi yang dilakukan musisi Ska, diantaranya cara mengocok gitar secara terbalik (up-strokes) , memberi tekanan nada pada nada lemah (syncopated) dan ketukan drum multi-ritmik yang kompleks.
Teknik para musisi Ska dan Rocsteady dalam memainkan alat musik, banyak ditirukan oleh musisi reggae. Namun tempo musiknya jauh lebih lambat dengan dentum bas dan rhythm guitar lebih menonjol. Karakter vokal biasanya berat dengan pola lagu seperti pepujian (chant), yang dipengaruhi pula irama tetabuhan, cara menyanyi dan mistik dari Rastafari. Tempo musik yang lebih lambat, pada saatnya mendukung penyampaian pesan melalui lirik lagu yang terkait dengan tradisi religi Rastafari dan permasalahan sosial politik humanistik dan universal.Album “Catch A Fire” (1972) yang diluncurkan Bob Marley and The Wailers dengan cepat melambungkan reggae hingga ke luar Jamaika. Kepopuleran reggae di Amerika Serikat ditunjang pula oleh film The Harder They Come (1973) dan dimainkannya irama reggae oleh para pemusik kulit putih seperti Eric Clapton, Paul Simon, Lee ‘Scratch’ Perry dan UB40. Irama reggae pun kemudian mempengaruhi aliran-aliran musik pada dekade setelahnya, sebut saja varian reggae hip hop, reggae rock, blues, dan sebagainya.

Jamaika

Akar musikal reggae terkait erat dengan tanah yang melahirkannya: Jamaika. Saat ditemukan oleh Columbus pada abad ke-15, Jamaika adalah sebuah pulau yang dihuni oleh suku Indian Arawak. Nama Jamaika sendiri berasal dari kosa kata Arawak “xaymaca” yang berarti “pulau hutan dan air”. Kolonialisme Spanyol dan Inggris pada abad ke-16 memunahkan suku Arawak, yang kemudian digantikan oleh ribuan budak belian berkulit hitam dari daratan Afrika. Budak-budak tersebut dipekerjakan pada industri gula dan perkebunan yang bertebaran di sana. Sejarah kelam penindasan antar manusia pun dimulai dan berlangsung hingga lebih dari dua abad. Baru pada tahun 1838 praktek perbudakan dihapus, yang diikuti pula dengan melesunya perdagangan gula dunia.
Di tengah kerja berat dan ancaman penindasan, kaum budak Afrika memelihara keterikatan pada tanah kelahiran mereka dengan mempertahankan tradisi. Mereka mengisahkan kehidupan di Afrika dengan nyanyian (chant) dan bebunyian (drumming) sederhana. Interaksi dengan kaum majikan yang berasal dari Eropa pun membekaskan produk silang budaya yang akhirnya menjadi tradisi folk asli Jamaika. Bila komunitas kulit hitam di Amerika atau Eropa dengan cepat luntur identitas Afrika mereka, sebaliknya komunitas kulit hitam Jamaika masih merasakan kedekatan dengan tanah leluhur.

Musik reggae sendiri pada awalnya lahir dari jalanan Getho (perkampungan kaum rastafaria) di Kingson ibu kota Jamaika. Inilah yang menyebabkan gaya rambut gimbal menghiasi para musisi reggae awal dan lirik-lirik lagu reggae sarat dengan muatan ajaran rastafari yakni kebebasan, perdamaian, dan keindahan alam, serta gaya hidup bohemian. Masuknya reggae sebagai salahaasatu unsur musik dunia yang juga mempengaruhi banyak musisi dunia lainnya, otomatis mengakibatkan aliran musik satu ini menjadi barang konsumsi publik dunia. Maka, gaya rambut gimbal atau dreadlock serta lirik-lirik ‘rasta’ dalam lagunya pun menjadi konsumsi publik. Dalam kata lain, dreadlock dan ajaran rasta telah menjadi produksi pop, menjadi budaya pop, seiring berkembangnya musik reggae sebagai sebuah musik pop.
Musik reggae, sebutan rastaman, telah menjadi satu bentuk subkultur baru di negeri ini, di mana dengannya anak muda menentukan dan menggolongkan dirinya. Di sini, musik reggae menjadi penting sebagai sebuah selera, dan rastaman menjadi sebuah identitas komunal kelompok social tertentu. Tinggal bagaimana para pengamat social dan juga para anggota komunitas itu memahami diri dan kultur yang dipilihnya, agar tidak terjadi penafsiran keliru yang berbahaya bagi mereka. Penggunaan ganja adalah salah satu contohnya, di mana reggae tidak identik dengan ganja serta rastafarianisme pun bukanlah sebuah komunitas para penghisap ganja.

Sebuah lagu dari “Peter Tosh” (nama aslinya Peter McIntosh), pentolan The Wairles yang akhirnya bersolo karier. Dalam lagu ini, Peter Tosh menyatakan dukungannya dan tuntutannya untuk melegalkan ganja. Karena lagu ini, ia sempat ditangkap dan disiksa polisi Jamaika.
Menurut sejarah Jamaica, budak yang membawa drum dari Africa disebut “Burru” yang jadi bagian aransemen lagu yang disebut “talking drums” (drum yang bicara) yang asli dari Africa Barat. “Jonkanoo” adalah musik budaya campuran Afrika, Eropa dan Jamaika yang terdiri dari permainan drum, rattle (alat musik berderik) dan conch tiup. Acara ini muncul saat natal dilengkapi penari topeng. Jonkanoos pada awalnya adalah tarian para petani, yang belakangan baru disadari bahwa sebenarnya mereka berkomunikasi dengan drum dan conch itu. Tahun berikutnya, Calypso dari Trinidad & Tobago datang membawa Samba yang berasal dari Amerika Tengah dan diperkenalkan ke orang - orang Jamaika untuk membentuk sebuah campuran baru yang disebut Mento. Mento sendiri adalah musik sederhana dengan lirik lucu diiringi gitar, banjo, tambourine, shaker, scraper dan rumba atau kotak bass. Bentuk ini kemudian populer pada tahun 20 dan 30an dan merupakan bentuk musik Jamaika pertama yang menarik perhatian seluruh pulaunya. Saat ini Mento masih bisa dinikmati sajian turisme. SKA yang sudah muncul pada tahun 40 - 50an sebenarnya disebutkan oleh History of Jamaican Music, dipengaruhi oleh Swing, Rythym & Blues dari Amrik. SKA sebenarnya adalah suara big band dengan aransemen horn (alat tiup), piano, dan ketukan cepat “bop”. Ska kemudian dengan mudah beralih dan menghasilkan bentuk tarian “skankin” pad awal 60an. Bintang Jamaica awal antara lain Byron Lee and the Dragonaires yang dibentuk pada 1956 yang kemudian dianggap sebagai pencipta “ska”. Perkembangan Ska yang kemudian melambatkan temponya pada pertengahan 60an memunculkan “Rock Steady” yang punta tune bass berat dan dipopulerkan oleh Leroy Sibbles dari group Heptones dan menjadi musik dance Jamaika pertama di 60an.

Bob Marley tentunya adalah bimtang musik “dunia ketiga” pertama yang jadi penyanyi group Bob Marley & The Wailers dan berhasil memperkenalkan reggae lebih universal. Meskipun demikian, reggae dianggap banyak orang sebagai peninggalan King of Reggae Music, Hon. Robert Nesta Marley. Ditambah lagi dengan hadirnya “The Harder they Come” pada tahun 1973, Reggae tambah dikenal banyak orang. Meninggalnya Bob Marley kemudian memang membawa kesedihan besar buat dunia, namun penerusnya seperti Freddie McGregor, Dennis Brown, Garnett Silk, Marcia Fiffths dan Rita Marley serta beberapa kerabat keluarga Marley bermunculan. Rasta adalah jelas pembentuk musik Reggae yang dijadikan senjata oleh Bob Marley untuk menyebarkan Rasta keseluruh dunia. Musik yang luar biasa ini tumbuh dari ska yang menjadi elemen style American R&B dan Carribean. Beberapa pendapat menyatakan juga ada pengaruh : folk music, musik gereja Pocomania, Band jonkanoo, upacara - upacara petani, lagu kerja tanam, dan bentuk mento. Nyahbingi adalah bentuk musik paling alami yang sering dimainkan pada saat pertemuan - pertemuan Rasta, menggunakan 3 drum tangan (bass, funde dan repeater : contoh ada di Mystic Revelation of Rastafari). Akar reggae sendiri selalu menyelami tema penderitaan buruh paksa (ghetto dweller), budak di Babylon, Haile Selassie (semacam manusia dewa) dan harapan kembalinya Afrika. Setelah Jamaica merdeka 1962, buruknya perkembangan pemerintahan dan pergerakan Black Power di US kemudian mendorong bangkitnya Rasta. Berbagai kejadian monumentalpun terjadi seiring perkembangan ini.“Apa sih Reggae”

Reggae sendiri adalah kombinasi dari iringan tradisional Afrika, Amerika dan Blues serta folk (lagu rakyat) Jamaika. Gaya sintesis ini jelas menunjukkan keaslian Jamaika dan memasukkan ketukan putus - putus tersendiri, strumming gitar ke arah atas, pola vokal yang ‘berkotbah’ dan lirik yang masih seputar tradisi religius Rastafari. Meski banyak keuntungan komersial yang sudah didapat dari reggae, Babylon (Jamaika), pemerintah yang ketat seringkali dianggap membatasi gerak namun bukan aspek politis Rastafarinya. “Reg-ay” bisa dibilang muncul dari anggapan bahwa reggae adalah style musik Jamaika yang berdasar musik soul Amerika namun dengan ritem yang ‘dibalik’ dan jalinan bass yang menonjol. Tema yang diangkat emang sering sekitar Rastafari, protes politik, dan rudie (pahlawan hooligan). Bentuk yang ada sebelumnya (ska & rocksteady) kelihatan lebih kuat pengaruh musik Afrika - Amerika-nya walaupun permainan gitarnya juga mengisi ‘lubang - lubang’ iringan yang kosong serta drum yang kompleks. Di Reggae kontemporer, permainan drum diambil dari ritual Rastafarian yang cenderung mistis dan sakral, karena itu temponya akan lebih kalem dan bertitik berat pada masalah sosial, politik serta pesan manusiawi.“Tidak asli Jamaika”
Reggae memang adalah musik unik bagi Jamaika, ironisnya akarnya berasal dari New Orleans R&B. Nenek moyang terdekatnya, ska berasal berasal dari New Orleans R&B yang didengar para musisi Jamaika dari siaran radio Amrik lewat radio transistor mereka. Dengan berpedoman pada iringan gitar pas - pasan dan putus - putusadalah interprestasi mereka akan R&B dan mampu jadi populer di tahun 60an. Selanjutnya semasa musim panas yang terik, merekapun kepanasan kalo musti mainin ska plus tarinya, hasilnya lagunya diperlambat dan lahirlah Reggae. Sejak itu, Reggae terbukti bisa jadi sekuat Blues dan memiliki kekuatan interprestasi yang juga bisa meminjam dari Rocksteady (dulu) dan bahkan musik Rock (sekarang). Musik Afrika pada dasarnya ada di kehidupan sehari-hari, baik itu di jalan, bus, tempat umum, tempat kerja ato rumah yang jadi semacam semangat saat kondisi sulit dan mampu memberikan kekuatan dan pesan tersendiri. Hasilnya, Reggae musik bukan cuma memberikan relaksasi, tapi juga membawa pesan cinta, damai, kesatuan dan keseimbangan serta mampu mengendurkan ketegangan.
Saat rekaman Jamaika telah tersebar ke seluruh dunia, sulit rasanya menyebutkan berapa banyak genre musik popular sebesar Reggae selama dua dekade. Hits - hits Reggae bahkan kemudian telah dikuasai oleh bintang Rock asli mulai Eric Clapton sampai Stones hingga Clash dan Fugees. Disamping itu, Reggae juga dianggap banyak mempengaruhi pesona tari dunia tersendiri. Budaya ‘Dancehall’ Jamaika yang menonjol plus sound system megawatt, rekaman yang eksklusif, iringan drum dan bass, dan lantunan rap dengan iringannya telah menjadi budaya tari dan tampilan yang luar biasa.Inovasi Reggae lainnya adalah Dub remix yang sudah diasimilasi menjadi musik populer lainnya lebih luas lagi.
Minta maaf kalau ada yang salah dan tolong di koreksi.
Read »

KONFLIK SOSIAL DITINJAU DARI ASPEK PENEGAKAN HUKUM


A.      Pendahuluan
Menyingkapi topik di atas, sangat menarik untuk dibahas karena fenomena sosial yang  menyangkut konflik sosial (social conflict) yang  telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia (di Ambon, Irian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Poso-Sulawesi Tengah, Kabupaten Mamasa, dan lain-lain), dengan berbagai karakter maupun faktor-faktor pencetusnya pada umumnya berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain, dan secara realitasnya sangat sulit diatasi dan dicari cara pemecahan yang konprehensif baik oleh masyarakat setempat melalui tokoh-tokoh masyarakat yang biasanya dapat diselesaikan melalui pendekatan adat-istiadat lokal,  bahkan oleh negara melalui lembaga-lembaganya.

Sebenarnya bila dilihat secara seksama dari topik, ada dua komponen yang menjadi tolok pikir untuk dijadikan sebagai dasar melakukan kajian, yaitu “konflik sosial” sebagai suatu fenomena masyarakat, kemudian konflik sosial yang telah terjadi disoroti dari “aspek penegakan hukum”, karena antara hukum dengan konflik terdapat hubungan yang erat.

Dengan  demikian timbul permasalahan atau pertanyaan bagi kita berkaitan dengan konflik sosial dam penegakan hukum yaitu: (1) Bagaimanakah penegakan hukum baik dalam arti pre-emtif, preventif dan represif telah dilaksanakan oleh negara melalui komponen-komponen penegakan hukum, baik yang terikat dalam supra struktur sering kita sebut sebagai Sistem Penegakan Hukum Terpadu (Integrated Criminal Justice Systeem/ICJS) maupun infra struktur seperti advokat dan pengacara dilaksanakan selama ini, atau bagaimana realita penegakan hukum yang diselesaikan selama ini dalam mengatasi konflik yang telah terjadi? (2) Mengapa sistem hukum tidak dapat berjalan secara efektif untuk mengatasi berbagai konflik sosial yang telah terjadi selama ini? (3) Benarkah telah terdapat komitmen penegak hukum guna mewujudkan supremasi Hukum dalam mengatasi berbagai permasalahan (konflik sosial) yang sedang dihadapi oleh bangsa ini?

B.       Berbagai Konsepsi Tentang  Konflik Sosial
Webster mengatakan dalam bukunya Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin istilah “conflict” didalam bahasa aslinya berarti suatu “perkelahian, peperangan, atau perjuangan”, yaitu berupa konfrontasi  fisik antara beberapa pihak.
 Kemudian istilah “conflict” ini menjadi meluas dan tidak hanya terbatas pada konfrontasi fisik tetapi menyangkut aspek psikologis, dan konflik hampir ditemukan dalam segala aspek interaksi kehidupan umat manusia.

Lebih lanjut Webster memberikan batasan yang lebih luas yaitu bahwa konflik berarti persepsi mengenai perbedaan kepentingan (perceived divergence of interest), atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dapat dicapai secara simultan.
Kepentingan disini adalah perasaan orang mengenai apa yang sesungguhnya ia inginkan, dan ini menjadi sentral pemikiran yang melandasi tindakan seseorang, yang membentuk inti dari banyak sikap, tujuan, dan niatnya. Kepentingan dimaksud ada  dua sifat:
1.      Bersifat universal.
Kepentingan yang bersifat universal dimaksud antara lain  kebutuhan, rasa aman, kebahagiaan, kesejahteraan
2.      bersifat spesifik.
-          Keinginan yang bersifat spesifik seperti bangsa Palestina ingin untuk memiliki tanah airnya.
-          Perebutan lahan di Poso
Sebelum kepentingan satu pihak dapat bertentangan dengan kepentingan pihak lain, kepentingan-kepentingan tersebut harus diterjemahkan ke dalam suatu aspirasi, yang didalamnya terkandung berbagai “tujuan” dan “standar”. Tujuan adalah akhir dari suatu perjuangan, sedangkan standard adalah tingkat pencapaian minimal yang lebih rendah, sehingga orang menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak memadai.
Uger didalam bukunya Soerjono Soekanto, tidak memberikan pengertian konflik, tetapi membagi konflik atas tiga bagian, yaitu:

1.      Konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan sosial.
2.      konflik antara kebebasan dengan paksaan.
3.      konflik antara negara dengan masyarakat.

 Lebih lanjut Uger menempatkan studi hukum di dalam kerangka permasalahan umum dalam teori sosial seperti pada angka 1 s.d. 3.

Menurut Rony Hanityo
Memberikan pemahaman mengenai konflik, yaitu merupakan gejala yang melekat pada setiap masyarakat, sedangkan setiap masyarakat selalu berada dalam proses perubahan yang tidak pernah berakhir. Perubahan sosial yang demikian terutama timbul karena adanya unsur-unsur yang saling bertentangan di dalam setiap masyarakat.

Sebenarnya konflik tidak selamanya selalu membawa dampak negatif, namun juga membawa dampak yang positif dalam interaksi kehidupan sosial, oleh karena itu Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin memberikan pendapat dalam bahasa yang lebih konkrit berupa “beberapa kabar baik dan buruk tentang konflik”.



Adapun yang dianggap baik adalah:

1.      konflik adalah persemaian yag subur bagi terjadinya perubahan sosial. Orang yang menganggap situasi yang dihadapinya tidak adil atau menganggap bahwa kebijakan yang berlaku saat ini tolol yang biasanya mengalami pertentangan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
2.      fungsi positip kedua  dari konflik sosial adalah bahwa konflik tersebut memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi atas berbagai kepentingan. Kebanyakan konflik tidak berakhir dengan kemenangan pada  salah satu pihak dan kekalahan di pihak lainnya. Sebaliknya beberapa tesis dari posisi kedua belah pihak yang bertikai,  beberapa diantaranya berupa kesepakatan yang bersifat integrated  yang menguntungkan kedua belah pihak dan memberikan manfaat kolektif yang lebih besar bagi para anggotanya sering kali terjadi.
3.      konflik dapat mempererat persatuan kelompok, tanpa adanya kapasitas perubahan sosial atau rekonsiliasi atas kepentingan individual yang berbeda, solidaritas kelompok tampaknya akan merosot dengan membawa serta efektivitas kelompok dan kenikmatan pengalaman kelompok.

Demikian juga yang dianggap kurang baik

            Misalnya motivasi di dalam konflik yang mengalami eskalasi beranjak dari kepentingan awal salah satu pihak untuk mendapatkan yang terbaik, yang kemudian berkembang ke arah penyerangan terhadap pihak lain dan pada akhirnya kearah memastikan diri bahwa pihak lain lebih menderita daripada dirinya. Kemudian jumlah pihak yang berkonflik cenderung meningkat karena antara saya dan anda, kemudian antara keluarga dan kita, lalu cepat atau lambat akan melibatkan seluruh keluarga besar. Sekali konflik mulai mengalami eskalasi, maka transformasi yang menyertainya akan sulit untuk di de-eskalasi.

Dengan demikian dalam konflik yang buruk atau kurang baik dapat mengakibatkan suatu akibat yang mengerikan karena dapat menimbulkan  kerusakan pada orang-orang yang terperangkap di dalamnya.

Beranjak dari beberapa teori atau pandangan dari beberapa sosiolog sebagaimana penulis sebutkan sebelumnya, pendekatan pemahaman terhadap konflik selalu didasarkan pada pertentangan kepentingan diantara anggota-anggota masyarakat, semakain besar tingkat perbedaan antara satu kelompok dengan kelompok lain, maka kecenderungan timbulkan konflik akan semakin besar, demikian sebaliknya, termasuk dalam hal ini digolongkan konflik yang bersifat horisontal (masyarakat dengan masyarakat) maupun vertikal (masyarakat dengan pemerintah), demikian juga campuran antara konflik horisontal dengan vertikal.

C.      Hukum Dan Masyarakat
Ungkapan dalam sosiologi hukum yang lazim kita kenal berupa “Ubi Societas Ibi Ius”, artinya dimana ada masyarakat disitu pasti ada hukum, yang gunanya adalah untuk menjamin pulihnya keadaan sesegera mungkin setiap kali setelah terjadinya pelanggaran (pelanggaran hukum  apa saja) terhadap hukum yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan demikian hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, karena hukum itu diciptakan dan tumbuh berkembang dalam masyarakat untuk mengatur tata pergaulan hidup agar tercipta ketertiban dan  harmonis sesuai dengan tatanan kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam suatu negara yang mengutamakan perinsip-prinsip hukum seperti  asas rule of law, dirasakan bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam masyarakat haruslah sesuai dengan aturan main, agar masyarakat mengerti apa yang menjadi hak dan kewajibannya (tidak terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat individu) dengan kata lain bahwa dalam hal ini hukum merupakan kontrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah. Kontrol sosial merupakan kehidupan normatif dari suatu negara beserta warganya. Sehingga diharapkan hukum sebagai sarana dapat  melakukan perubahan secara tertib (tanpa gejolak) dan bertahap atas perilaku manusia.

Demikian juga orang mentaati hukum semata-mata karena hukum itu adalah peraturan yang memang seharusnya ditaati, sedangkan dalam orientasi pelaksanaan orang taat karena yang dilihat atau diperhatikan adalah pejabat yang menjalankan hukum. Oleh karena itu, apabila norma hukum yang berlaku dalam masyarakat mulai kehilangan cengkeramannya, maka diperlukan peranan dari pemuka masyarakat.

Hukum dalam masyarakat juga harus menunjukkan segi formalnya mengenai kehidupan hukum itu sendiri, artinya disebut sebagai tulang-tulang yang menjadi kerangka bagi bangunan hukum itu sendiri, sedangkan kata “masyarakat” dalam kaitan ini bolehlah diibaratkan sebagai “dagingnya”.

 Jadi ada kerangkanya dan ada dagingnya. Oleh karena itu unsur bangunan hukum dalam suatu masyarakat terdiri dari
1.      Sistem peraturan itu sendiri.
2.      Segi ideologisnya.
3.      Segi manusianya.
4.      Segi struktur kemasyarakatannya dan
5.      Segi fasilitas-fasilitas fisiknya.

Bangunan hukum sebagaimana dimaksud oleh Satjipto Rahardjo di atas tidak lain merupakan sistem hukum .

Menurut Friedman ada tiga komponenn yaitu
1.      struktur hukum (legal structure),
2.      substansi hukum (legal substance) dan
3.      budaya hukum (legal cultur).

Ketiga komponen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain, dan di dalam pelaksanaannya terdapat saling ketergantungan.

D.      Beberapa Konflik Sosial Dan Faktor Penyebabnya Di Indonesia

Sebagaimana penulis sebutkan sebelumnya, konflik sosial yang sifatnya horisontal sudah banyak terjadi di Indonesia, dengan membawa akibat kerugian baik material maupun nyawa yang ribuan jumlahnya, sehingga membawa pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia secara umum dan di wilayah konflik secara khusus.

Salah satu konflik sosial (kerusuhan) yang terbaru adalah yang terjadi di daerah wilayah Aralle, Tabulahan dan Mambi Sulawesi Selatan. Adapun faktor penyebabnya adalah:
1.           Bagi masyarakat yang kontra atau tidak mau masuk ke Kab. Mamasa menyatakan bahwa wilayah Kab. Mamasa yang mencakup antara lain seluruh wilayah  Kec. Aralle, Tabulahan dan Mambi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kab. Mamasa adalah tidak sah dan cacat yuridis, karena dasar dikeluarkan undang-Undang tersebut adalah atas Ketetapan DPRD Kab. Polmas dan DPRD Prov. Sulawesi Selatan yang memberikan keleluasaan bagi desa-desa di tiga Kecamatan Aralle, Tabulan, dan Mambi yang tidak mau masuk ke Kabupaten Mamasa dan tetap berada pada kabupaten induk yaitu Kab. Polmas. Kemudian meminta agar dilakukan yudicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2002.
2.           Bagi masyarakat yang pro atau setuju ke Kab. Mamasa menyatakan bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2002 berarti Undang-Undang ini telah berkekuatan hukum, sehingga harus dijalankan dan ditaati, dan yang tidak mentaati supaya diproses sesuai dengan hukum.
3.           Pendapat masyarakat yang pro kontra ini didukung oleh kedua pemerintah kabupten, dan pemerintah Kab. Polmas mendukung masyarakat yang kontra dan pemerintah Kab. Mamasa mendukung masyarakat yang pro. 

Konflik-konflik lainnya yang terjadi adalah di Ambon, Poso-Prov. Sulawesi Tengah, Sampit Kalimantan Tengah dan di Kalimantan Barat. Konflik yang terjadi di Kalimantan Barat melibatkan Suku Madura dengan Dayak di Kalimantan Barat.

Adapun faktor penyebab konflik antara Suku Madura dengan Suku Dayak  adalah:
1.           Karena adanya paham etnosentrisme dan prasangka etnis dalam masyarakat Kalimantan Barat yang berwujud konflik antar individu dan meluas menjadi antar suku, karena dirasakan adanya ketidakadilan dari satu etnis kepada pihak etnis lainnya yang dianggap merusak kepentingan, kehormatan, kerugian materil, dan penderitaan atau ketidakpuasan secara umum.
2.           Karena peralihan hak kepemilikan yang secara perlahan-lahan dan pasti berpindah tangan dari anggota kelompok etnis, misalnya kebun karet, kebun kelapa sawit, faktor premanisme, dan bentuk kriminalitas lainnya telah bertahun-tahun dianggap merugikan etnis Dayak.

Apabila diperhatikan penyebab berbagai konflik pada dua daerah sebagaimana disebutkan  di atas ditinjau dari aspek kriminologi, sistem hukum itu sendiri dapat menjadi pencetus timbulnya konflik sosial, misalnya akibat perlakuan yang tidak adil dari suatu lembaga pemerintahan termasuk dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak menempatkan seseorang sebagaimana disebutkan dalam idealisme hukum yaitu “persamaan di depan hukum (equal befor the law)”, dan menjunjung supremasi hukum (supremacy of law) terhadap etnis tertentu, maka terjadi ketidakpuasan dari satu pihak, dan dianggap sebagai potensi atau faktor pencetus timbulnya berbagai konflik kepentingan lainnya sehingga terjadi konflik yang lebih besar (anarkhi).

Dari dua konflik yang terjadi sebagaimana telah diraikan, bila dikaitkan dengan teori tentang konflik, pada prinsipnya terjadi karena ada pertentangan berbagai kepentingan antara seseorang/kelompok dengan orang tertentu/kelompok yang akhirnya meluas ke kelompok yang lebih luas lagi yang kepentingannya berbeda, dan berkembang terus ke arah yang lebih besar sampai anarkhi.
E.       Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Konflik Sosial
Membicarakan penegakan hukum, dengan sendirinya harus membahas sistem hukum itu sendiri, karena penegakan hukum dapat dilaksanakan tidak terlepas dari peranan aparat hukum, substansi hukum, dan budaya hukum dari masyarakatnya itu sendiri.  Bahkan para sosiolog hukum cenderung menekankan  bahwa “budaya hukum” memegang peranan yang sangat penting dan menentukan berfungsinya hukum dengan baik, seperti yang dikatakan oleh J. Brady “ without  a culture respect and expect the rule of law, the system of justice will remain weak”.[2][11]  Jadi tanpa budaya hukum maka penghargaan dan penghormatan terhadapa rule of law maupun keadilan itu sendiri akan tetap lemah dan tidak berdaya.

Dengan kata lain bahwa budaya hukum merupakan roh yang membuat hukum itu bernafas dan bergerak. Di samping itu, hukum merupakan suatu ungkapan (expression) dari suatu budaya, gagasan tentang hukum, juga merupakan sejarah intelektual manusia. Ide-ide atau gagasan-gagasan tersebut sangat kuat dalam pembatasan dan pemikiran yang langsung tentang hukum, juga memiliki pengaruh besar terhadap sistem hukum dan pengoperasian sistem hukum, dan menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai budaya.

George Fletcher mengatakan: (orang Amerika telah memandang hukum sebagai agama, kemudian media surat kabar telah terbuka secara luas memuat berita-berita peradilan, penundaan pengesahan perundang-undangan, putusan-putusan baru peradilan).

Dari pandangan tersebut menjelaskan bahwa budaya hukum sangat perlu karena menentukan bagaimana hukum itu sebenarnya dijalankan di masyarakat, termasuk bagaimana dapat dioperasionalkan untuk mengatasi berbagai persoalan (konflik sosial). Karena dengan berlakunya suatu  hukum, biasanya terjadi suatu masalah hukum bilamana terdapat konflik antara dua pihak,  yang diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini dapat berwujud bermacam-macam badan atau lembaga, apakah itu yang terkait dalam penegakan hukum formal maupun non formal seperti tokoh-tokoh masyarakat, rohaniawan, cendikiawan, dan lain-lain.

Pada prinsipnya kehadiran hukum berkaitan erat dengan salah satu bentuk penyelesaian konflik yang netral dan tidak memihak. Dengan demikian terdapat suatu hubungan yang erat antara hukum dengan konflik,

Sebagaimana telah dikatakan oleh Uger didalam bukunya Soerjono Soekanto,  yang telah  membagi konflik atas tiga bagian, yaitu:

1.      konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan sosial,
2.      konflik antara kebebasan dengan paksaan,
3.      konflik antara negara dengan masyarakat.

 Kemudian Uger menempatkan studi hukum di dalam kerangka permasalahan umum dalam teori sosial seperti pada ketiga konflik tersebut di atas. Sehingga dalam menyelesaian konflik  penegakan hukum sangat penting, (dengan sendirinya tidak mengabaikan betapa pentingnya juga penyelesaian melalui jalur non juridis).

Sebenarnya secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan konflik sosial yang terjadi selama ini sudah tersedia, namun realitas yang kita temui sampai saat ini penyelesaian konflik sosial sulit diselesaikan melalui pendekatan judicial, seolah-olah hukum sudah mati sebagaimana dikatakan oleh

-          M. Trubek dikala

Sistem penegakan hukum  dihadapkan pada konflik sosial yang sudah anarkhi, sehingga merupakan suatu tontonan atas  keresahan, dan kesenjangan yang setiap hari dapat  kita lihat  di negeri ini, sehingga prinsip-prinsip untuk menjunjung supremasi hukum demi terwujudkan keadaan dan kepastian hukum lebih tepat disebut sebagai retorika saja. Oleh karena itu ada  beberapa proposisi yang berkaitan dengan kekurang berdayaan penegakan hukum untuk mengatasi konflik sosial yaitu:

1.      Aparat hukum memang tidak memiliki komitmen untuk mewujudkan supremasi hukum,
2.      Komitmen yang ada ternyata  tidak cukup tinggi, sehingga supremasi hukum yang terwujud berbentuk setengah-setengah, inkonsisten,  dan atau diskriminatif, dan
3.      Terdapatnya komitmen yang tinggi atau cukup kuat untuk mewujudkan supremasi hukum, namun banyak kendala yang dihadapi karena pengakan hukum tidak bisa hanya dilakukan tanda dukungan maupun kerja sama dengan pihak-pihak terkait, utamanya juga kesadaran dari masyarakatnya sendiri.

Polri selaku alat negara penegak hukum (formal) dan dalam sistem penegakan hukum pidana merupakan salah satu  unsur dari Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu, yang bertugas sebagai alat negara memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.

Tugas Polri sebagaimana telah ditentukan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 pada prinsipnya sama dengan tugas polisi secara universal, yaitu

1.      Memelihara ketertiban umum (maintatenance of order), yaitu dilaksanakan dengan mempertahankan keteraturan melalui pencegahan perilaku yang mengancam ketenteraman masyarakat atau melibatkan konflik pribadi antara dua orang atau lebih,
2.      Penegakan hukum, (law enforcement), yaitu dilaksanakan untuk mengendalikan kejahatan dengan cara turun tangan dalam berbagai keadaan, apabila hukum telah dilanggar, dan
3.      Pelayanan (services), yaitu melakukan pelayanan dan bantuan yang biasanya tidak berhubungan dengan kejahatan.

Penegakan hukum dalam menangani masalah-masalah konflik tidak hanya mencakup penegakan hukum dalam arti represif (penindakan) tetapi penegakan hukum dimulai dari pre-emtif dan preventif.  Oleh karena itu Polri sebagai salah satu unsur penegak  hukum yang terkait dengan sistem penegakan hukum pidana merupakan line terdepan dalam menghadapi berbagai konflik sosial, (dan sekaligus juga aparatur hukum yang pertama bersentuhan dengan HAM) mulai dari tahap awal artinya sebelum timbul akibat yang bertentangan dengan hukum, misalnya dalam tarap penyampaian inspirasi melalui unjuk rasa, sebagai hak setiap warga negara.  Dengan demikian kehadiran Polri jelas dalam hal ini sebagai pengawal terlaksananya prinsip-prinsip demokrasi yaitu kebebasan menyampaikan inspirasi secara aman dan tertib, walaupun didalmnya sudah terkandung konflik sosial.

Sebenarnya sebelum dilakukan penegakan hukum baik yang sifatnya preventif dan represif selalu dilakukan penegakan hukum yang sifatnya pre-emtif, melalui berbagai pendekatan pendidikan, penyuluhan, dan ceramah-ceramah agar tumbuh dan tertanam dalam diri masyarakat prinsip “jadilah menjadi polisi pada dirinya sendiri maupun lingkungannya” dengan kata lain mempolisikan masyarakat. Kemudian dilaksanakan kearah tindakan yang lebih real yaitu  mengaliminir berbagai kejahatan melalui tindakan preventif (pencegahan) yang dilaksanakan dengan berbagai tindakan polisi yang bersifat non justicial (non pro justitia). Bahkan dalam beberapa hal tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 butir a menyatakan bahwa Polri “Berwenang membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum”. Perselisihan dalam hal ini dengan sendirinya merupakan bagian dari konflik, karena timbulnya suatu perselisihan karena ada konflik interest didalamnya.

F.       Langkah-Langkah Pencegahan Konflik Sosial 
Mengingat bahwa konflik sosial yang intensitasdan ekstensitasnya  sudah semakin dalam dan meluas, maka sangat perlu diambil langkah-langkah yang sifatnya strategis dan harus dilakukan  Polri dalam mengatasi berbagai konflik horisontal sebagai berikut:
1.           Menjamin kebebasan dan rasa aman masyarakat untuk bepergian kemana saja, dengan sasaran membongkar dan menghilangkan berikade (plang).
2.    Menjamin rasa aman masyarakat untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dengan sasaran tidak terjadi lagi sweeping, pengusiran ataupun pelarangan dari masing-masing kelompok yang bertikai di pasar, kebun, atau tempat-tempat lain  yang merupakan akses publik.

3.    Mengembalikan para penghungsi kerumahnya masing-masing dengan memberikan jaminan bahwa tidak akan ada yang akan mengganggu lagi.

4.           Memproses semua perkara yang terjadi sebagai dampak dari adanya konflik secara cepat dan tuntas dengan sasaran kasus pembunuhan, penganiayaan, pengrusakan, dan pembakaran.
5.           Menindak secara tegas masyarakat yang membawa dan menyimpan senjata api maupun senjata tajam serta benda-benda lain yang dapat membahayakan.
6.           Mencegah masuknya orang-orang dari luar daerah yang bertikai, agar tidak terjadi provokator-provokator yang memperkeruh keadaan konflik.
7.           Membantu kesulitan masyarakat terutama soal makanan, pakaian, dan obat-obatan selama pasca pengungsian.
8.           Melakukan koordinasi yang intensip dengan aparat terkait dalam mengatasi  konflik,  sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi aparat terkait yang turun kelokasi konflik untuk menyelesaikan dampak konflik.
9.           Mencegah terjadinya ekses yang tidak perlu dari petugas Polri yang bertugas menangani konflik sosial seperti tidak melakukan kekerasan, kesalahan prosedur, tidak berpihak kepada salah satu pihak yang terlibat konlik.
10.     Memberikan daya tangkal dan percaya diri kepada masyrakat agar tidak mau diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polri dalam kaitannya dengan penegakan hukum untuk mengatasi berbagai konflik sebagaimana disebutkan di atas, perlu ditentukan bagaimana cara bertindak, agar tindakannya terarah sehingga diharapnya tujuannya dapat tercapai dengan baik. Adapun cara bertindak dimaksud adalah:

1.    Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan seperti menutup jalan, pasar, sawah dan sebagainya. Meminta agar masyarakat membongkar berikade secara sukarela. Apabila masyarakat menolak maka dilakukan upaya paksa dengan membongkar barikade dan menangkap orang-orang yang melakukan perlawanan.
2.    Melakukan sosialisasi UU Darurat Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Bahan Peledak, Senjata Api, Senjata Tajam, dan Barang-barang Berbahaya Lainnya Tanpa Izin. Meminta masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjatanya kepada polisi dengan jaminan perkaranya (membawa senjata tersebut) tidak akan diproses dengan diberikan batas waktu 2 (dua) hari bagi yang membawa  dan 1 (satu) minggu bagi yang menyimpan. Setelah batas waktu tersebut dilewati, dilakukan razia dan terhadap pelanggarnya diproses sesusai ketentuan hukum yang berlaku.
3.    Melakukan upaya paksa berupa penangkapan tersangka, penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti terhadap seluruh kasus-kasus yang terjadi (pembunuhan, penganiayaan, pengrusakan/pembakaran rumah) yang selama ini tertunda karena adanya perlawanan dari masyarakat. Setiap Polisi akan melakukan upaya paksa, masyarakat memukul kentongan dan berusaha menyerang Polisi.
4.    Melakukan penjagaan di setiap kampung yang berbatasan antara komunitas yang bertikai dengan cara mendirikan pos tetap termasuk melakukan penyekatan di pintu wilayah ATM.
5.    Melakukan patroli dan razia di seluruh rumah penduduk dan tempat-tempat umum untuk mencari dan menyita senjata.
6.    Melakukan pengawalan secara  tersamar kepada masyarakat yang merasa terancam dalam aktifitas sehari-harinya. Secara tersamar dilakukan agar jangan timbul kesan Polisi berpihak pada salah satu komunitas.
7.    Melibatkan Bhayangkari dan keluarga besar Polri untuk menggalang dan memberikan bantuan kepada masyarakat

Langkah-langkah pencegahan sebagaimana disebutkan di atas hendaknya diwujudkan dalam suatu program yang lebih nyata sehingga ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dengan rentang waktu yang jelas (jangka pendek, sedang, dan panjang). Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2004-2009 pada Bagian II yaitu mengenai Agenda Menciptakan Indonesia Yang Aman[3][17] dan Damai[4][18] diarahkan untuk mencapai 3 (tiga) sasaran pokok (namun penulis hanya mencantumkan sasaran pertama saja, karena erat kaitannya dengan konflik sosial) sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional sebagai berikut:
Sasaran pertama, adalah meningkatkan rasa aman dan damai tercermin dari menurunnya ketegangan dan ancaman konflik antar kelompok maupun golongan masyarakat, menurunnya angka kriminalitas secara nyata di perkotaan dan pedesaaan; serta menurunnya secara nyata angka perampokan dan kejahatan di lautan dan penyelundupan lintas batas. Dalam rangka pencapaian sasaran tersebut prioritas pembangunan diletakan pada Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antara kelompok masyarakat, pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas.

Secara khusus dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2005 pada Bab 4 tentang Peningkatan Keamanan, Ketertiban, dan Penanggulangan Kriminalitas, telah menjadikan suatu permasalahan yang harus diperbaiki yaitu “kurangnya profesionalisme lembaga kepolisian”. Oleh karena itu, diperlukan lembaga kepolisian yang memiliki profesionalisme yang efektif, efisien, dan akuntabel, yang mengintegrasikan aspek struktural (institusi, organisasi, susunan, dan kedudukan), aspek instrumentalia (filosopi, doktrin, kewenangan, konpetensi, kemampuan, fungsi, dan iptek), dan aspek kultur (sumber daya, manajemen operasional, dan sistem pengamanan masyarakat).

Dengan demikian kepolisian kedepan masih harus bekerja keras dalam mengatasi berbagai konflik sosial dan berbagai permasalahan lainnya yang sifatnya semakin kompleks, untuk mewujudkan rasa aman terhadap segenap komponen bangsa ini, karena keamanan merupakan faktor yang sangat menunjang atas berhasilnya sektor lainnya, walupun pada prinsipnya ada ketergantungan satu sama lain.

G.      Simpulan.

1.    Konflik sosial pada prinsipnya terjadi karena adanya pertentangan berbagai kepentingan, yang pada akhirnya dapat berkembang dengan melibatkan  kelompok masyarakat yang lebih luas, bahkan meluas sampai terjadi anarkhi.

2.    Konflik sosial yang telah terjadi selama ini di beberapa wilayah negara kesatuan RI  telah menimbulkan kerugian yang besar, dan bahkan telah memakan korban yang jumlahnya ribuan, demikian juga kerugian ekonomi, sosial dan budaya.

3.    Sebenarnya antara hukum dan konflik merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan, satu dengan yang lain, karena hukum dibentuk antara lain untuk mengatasi atau menyelesaikan suatu konflik.

4.    Kenyataan yang ada sampai saat ini sulit bagi negara RI melalui alat perlengkapannya untuk mengatasi bahkan mengaliminir faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya konflik sosial, sekalipun itu dengan menggunakan pendekatan secara represif.

5.    Pemerintah telah memprogramkan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2005 untuk dilakukan peningkatan kemanan, ketertiban dan penanggulan kriminalitas, yang arah kebijakannya antara lain perlu meningkatkan profesionalisme Polri dan meningkatkan kinerja pengawasan dan menisme kontol lembaga penegak hukum terutama kepolisian. 
Read »

Copyright © Kreasi Anak Reggae

Designed by